KAIMANANEWS.COM – Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K menegaskan, sanksi hukum bagi pelaku pembakar lahan telah diatur secara khusus dalam undang-undang. Bahwa ancaman pidana pelaku pembakaran lahan minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun dan ancaman denda 3 miliar hingga 10 miliar rupiah. Kapolres menyampaikan ini menyikapi maraknya bencana …
Read More »
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik