Home / Hukrim / Polres Kaimana Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Emas Illegal di Teluk Etna

Polres Kaimana Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Penambangan Emas Illegal di Teluk Etna

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin usaha (Illegal) di Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Aktivitas penambangan emas illegal yang berlokasi di Tibona, Kampung Rurumo Distrik Teluk Etna ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun dan telah mendapatkan hasil emas seberat kurang lebih 700 gram.

Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K menyampaikan ini saat menggelar konferensi pers terkait kasus ini di Unit Satuan Reskrim Polres Kaimana, Selasa (20/5/2025).

Kapolres menjelaskan, dari proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim Polres Kaimana, akhirnya 5 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari JK, AM, RD, PW dan SCP. Kelima tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kaimana. Satu diantaranya yakni JK, berdasarkan pengakuan, berperan sebagai donatur tunggal untuk teman-temannya.

Menurut Kapolres, terungkapnya kasus dugaan penambangan illegal di Distrik Teluk Etna ini didasarkan pada laporan masyarakat kepada pihak Polres Kaimana.

Baca Juga:  Kasus Persetubuhan Anak di Kaimana Naik Tahap Penyidikan

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung membentuk tim dan mendatangi tempat kejadian penambangan dan kami menemukan para penambang di lokasi tersebut serta langsung mengamankan 5 orang penambang. Satu diantaranya diduga sebagai bos yang membiayai kegiatan penambangan,” ungkap Kapolres Kaimana.

Kapolres Satria juga menerangkan, aktivitas penambangan illegal ini sudah berjalan kurang lebih 2 tahun dan telah mendapatkan hasil emas seberat kurang lebih 700 gram. Penambangan dilakukan oleh dua grup, satu grup merupakan pimpinan JK dan satunya lagi merupakan grup baru yang baru akan memulai aktivitas di lokasi tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik Polres Kaimana dalam kasus ini antara lain; 1 buah karung yang berisi tumpukan material tanah yang diduga mengandung emas, 2 buah besi peluru yang digunakan untuk menghancurkan material dalam tromol, 1 buah alat kompresor, 1 buah tabung, 1 buah besi betel, 1 buah linggis, 1 buah martelu, 2 buah skop, satu buah botol berisi air raksa (Merkuri), 1 rangkaian foto tromol dan 1 buah plastik berisikan material mineral yang diduga emas.

Baca Juga:  Kejari Kaimana Siap Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di DLH Kaimana

Selain 5 orang yang sudah ditahan lanjut Kapolres, masih ada sejumlah terduga pelaku lainnya yang juga akan diamankan. Tegas Kapolres, meskipun aktivitas penambangan emas ini telah mendapat persetujuan dari petuanan, namun ketika tidak mengantongi surat atau izin resmi maka dapat dikategorikan sebagai kegiatan illegal.

“Perkara ini masih terus didalami terutama terkait keterlibatan pelaku lainnya. Sementara beberapa barang bukti nantinya akan dibawa ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara langkah yang akan diambil penyidik dalam waktu dekat adalah pemeriksaan oleh ahli pidana, ahli forensik dan juga ahli pertambangan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 158 Juncto Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Akhirnya Dipecat dari Anggota Polri Akibat 3 Kasus Ini

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Oknum polisi MEP (29) akhirnya resmi dipecat dari keanggotaan Polri. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *