Home / Berita Utama / Waspada Covid, Masyarakat Diingatkan Tidak Merayakan Pergantian Tahun Secara Berlebihan

Waspada Covid, Masyarakat Diingatkan Tidak Merayakan Pergantian Tahun Secara Berlebihan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Bupati Kaimana, Freddy Thie melalui surat edaran Nomor: 003/1742/2021 mengingatkan masyarakat Kaimana untuk tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun 2021-2022 secara berlebihan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.

Surat edaran Bupati Kaimana ini terbit menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga:  Jadi Sekolah Rujukan, SMAN 'Rawa Kodok' Mulai Terapkan Full Day School

Pada poin kedua surat edaran, Bupati ingatkan, bagi yang hendak merayakan malam pergantian tahun agar sebaiknya dilaksanakan di lingkungan keluarga inti ataupun tempat ibadah masing-masing.

Bupati pada poin ketiga surat edaran bahkan berharap, agar malam pergantian tahun diisi dengan zikir/doa bersama untuk memohon pada Tuhan agar tahun 2022 menjadi tahun yang lebih baik dari tahun sebelumnya, juga agar roda pemerintahan Kabupaten Kaimana dapat berjalan dengan baik dan masyarakat Kaimana lebih sejahtera.

Baca Juga:  Polres Kaimana Dapat Tanah Hibah Untuk Pembangunan Polsek Kambrauw

Dalam melaksanakan zikir atau doa bersama, baik di keluarga maupun di tempat ibadah masing-masing, demikian poin keempat edaran, agar tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Surat edaran tertanggal 27 Desember 2021 ini sudah disebarkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Distrik dan Lurah se-Kabupaten Kaimana untuk diteruskan kepada masyarakat. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Konfirmasi Hasil Lapangan, Pansus LKPJ DPRK Kaimana RDP dengan Sejumlah OPD

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kaimana yang diketuai Suny Syamsu menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *