Home / Berita Utama / Fraksi PDI Perjuangan DPRK Kaimana Soroti Besaran Honorarium Pendamping Program SamiSaka

Fraksi PDI Perjuangan DPRK Kaimana Soroti Besaran Honorarium Pendamping Program SamiSaka

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRK Kaimana menyoroti besaran honorarium pendamping program Satu Miliar Satu Kampung (SamiSaka) tingkat kabupaten yang jauh lebih tinggi dibanding pendamping tingkat kampung.

Fraksi menilai pemberian honorarium bagi pendamping tingkat kabupaten dalam program SamiSaka ini tidak memenuhi asas keadilan. Untuk itu, Fraksi meminta agar honor bagi pendamping tingkat kabupaten dirasionalisasi.

Hal ini diungkap Mimi Selly, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan dalam Konferensi Pers belum lama ini. Ia menjelaskan, Fraksi menemukan adanya pemborosan anggaran dan ketidakadilan dalam program SamiSaka, dimana sebanyak 5 orang Pendamping Kabupaten menerima alokasi tetap dari DPA Dinas PMK sebesar Rp.10 Juta per bulan per orang, dengan rincian honor Rp.5 Juta dan operasional sebesar Rp.5 Juta.

Sementara Pendamping Kampung dan Tim Pengelola Kegiatan Kampung (TPKK) yang bekerja langsung di kampung tidak menerima gaji bulanan tetap, melainkan hanya dibayar per kegiatan dengan memotong pagu 20% anggaran SamiSaka di Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK).

Baca Juga:  Congratulations, 22 Lulusan Poltekes Sorong Kelas Kaimana Wisuda

“Untuk itu, Fraksi menuntut rasionalisasi honor pendamping kabupaten dan meminta agar hak anggaran SamiSaka dikembalikan utuh untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung,” tegasnya.

Dalam konferensi Pers yang diikuti seluruh anggota Fraksi didampingi Sekretaris DCP PDI Perjuangan ini, Mimi Selly juga membeberkan temuan fraksi terkait benturan regulasi dalam Perbup Kaimana No. 7 Tahun 2026 tentang Program SamiSaka.

Disebutkan, dalam lampiran Petunjuk Teknis (Juknis) Peraturan Bupati mengatur penyerahan dana secara tunai ratusan juta rupiah kepada TPKK yang berstatus non-aparat kampung. Mekanisme ini lanjut Mimi Selly, bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) Perbup itu sendiri dan melanggar aturan perbendaharaan dalam Permendagri No. 20/2018.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara 78, Polres Kaimana Gelar Ziarah ke TMP dan Laut

Fraksi khawatir ada kepala kampung dan bendahara kampung di Kaimana yang terseret kasus hukum di kemudian hari akibat menjalankan Perbup yang cacat norma. “Kami menegaskan Pasal 11 ayat (2) Perbup yang menyatakan TPKK memikul tanggung jawab hukum adalah ilusi hukum yang berbahaya,” ujarnya.

Sementara untuk bantuan bibit pertanian/perkebunan dalam program SamiSaka, Fraksi PDI Perjuangan menolak program top-down yang dipaksakan dari meja dinas, seperti kasus pengadaan kelapa hibrida yang kurang diminati warga kampung.

“Pemerintah daerah wajib memastikan setiap pengadaan bibit, termasuk bibit pala dari realisasi program SamiSaka wajib diambil dari bibit yang disediakan oleh masyarakat kampung. Apabila persediaan bibit tidak mencukupi baru diperbolehkan memasukan bibit dari kota sehingga dampak langsung dari Program SamiSaka dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kampung,” tutupnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Tutup Latsar CPNS 2026, Bupati Kaimana Pesan Jadilah ASN yang Mampu Berikan Gagasan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si secara resmi menutup kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *