



SIANG ini, Selasa (4/8/2020), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kaimana menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada Kaimana 9 Desember 2020.
Rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kaimana dan dipimpin Ketua DPRD Irsan Lie ini, turut dihadiri Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos,MH, Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki.

Ketua DPRD Irsan Lie menjelaskan, rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pemautakhiran data pemilih yang selama ini selalu menjadi persoalan pada setiap pelaksanaan pemilihan umum.
Banyaknya warga pemilih yang tidak menggunakan hak pilih pada pemilihan umum akibat tidak terdata dalam daftar pemilih lanjut Irsan, merupakan sebuah kesalahan besar berkaitan dengan hilangnya hak politik seseorang.
Pantauan media ini, rapat koordinasi ini sendiri diawali pemaparan hasil tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan KPU melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) belum lama ini, yang disampaikan Komisioner Divisi Data KPU Kaimana, Candra Kirana.

Candra pada kesempatan Rakor membeberkan sejumlah temuan di lapangan yang berkaitan dengan data pemilih yang tidak valid.
Temuan dimaksud diantaranya; masyarakat belum memiliki KTP padahal telah melakukan perekaman data, nama dalam KK tidak sesuai dengan nama di KTP, KK ditulis tangan dan lainnya.
“Kami berharap temuan-temuan yang telah kami paparkan ini mendapat perhatian serius dari instansi terkait sehingga data pemilih tidak lagi menjadi momok yang bisa merusak pelaksanaan Pemilukada mendatang,” ujar Candra. |DAR|AWI|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik