Home / Berita Utama / Dinas PMPTSP Diwajibkan Turun Lapangan Urus Perizinan

Dinas PMPTSP Diwajibkan Turun Lapangan Urus Perizinan

Bagikan Artikel ini:

DINAS Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwajibkan melakukan tindakan ‘jemput bola’ terkait pengurusan izin usaha masyarakat.

Dinas diwajibkan mendatangi pelaku usaha untuk memastikan apakah usahanya sudah memiliki surat izin atau belum.

Hal ini mengacu pada hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan di tingkat pusat beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengembangan Perencanaan Investasi dan Promosi DPMPTSP Kaimana, Arifin Mombay menyampaikan ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2020).

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir Sentani, Wartawan Papua Barat Galang Donasi

Dikatakan, dalam rapat tersebut, Dinas PMPTSP diimbau untuk tidak lagi duduk diam dan menunggu masyarakat datang di kantor, tetapi petugas dari dinas harus aktif untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Dalam Rakor tersebut kami diminta untuk melakukan eksekusi terkait aturan jemput bola ini. Artinya kami  harus langsung ke lapangan dan bertanya kepada pengusaha mikro. Jika izin usahanya belum terdaftar secara online, petugas kami akan langsung mengerjakannya di tempat,” ungkap Arifin.

Baca Juga:  Komisi C DPRK Gelar RDP Terkait Pembangunan Mako Brimob Kompi B di Kaimana

Dijelaskan, Dinas PMPTSP Kaimana telah melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti hasil Rakor dimaksud.

“Kami sudah gelar rapat internal dengan kepala dinas dan memberitahukan hal ini. Namun sampai sekarang belum terlaksana karena belum ada petunjuk lanjutan,” ujarnya. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Jelang Ops Patuh 2026, Polres Kaimana Tertibkan Kendaraan Personel, 19 Masuk Perangkap

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Polres Kaimana melaksanakan kegiatan penertiban …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *