
KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana memfaslitasi permohonan pergantian sertipikat tanah masyarakat yang dilaporkan hilang. Proses pergantian sertipikat tanah hilang ini diawali pengambilan sumpah bagi pemohon yang mengajukan permohonan.
Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pengambilan sumpah ini merupakan bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan sertipikat tanah yang dimilikinya. Tahapan ini dilaksanakan untuk mendukung proses administrasi pertanahan yang tertib serta memastikan permohonan diproses sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengurusan hak atas tanah. |rls|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik