Home / Nasional / Kantah Kaimana Layani Permohonan Pergantian Sertipikat Tanah Hilang Milik Masyarakat

Kantah Kaimana Layani Permohonan Pergantian Sertipikat Tanah Hilang Milik Masyarakat

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana memfaslitasi permohonan pergantian sertipikat tanah masyarakat yang dilaporkan hilang. Proses pergantian sertipikat tanah hilang ini diawali pengambilan sumpah bagi pemohon yang mengajukan permohonan.

Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT, Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Kepala Daerah Diminta Terapkan Aplikasi Si-OLA

Pengambilan sumpah ini merupakan bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan sertipikat tanah yang dimilikinya. Tahapan ini dilaksanakan untuk mendukung proses administrasi pertanahan yang tertib serta memastikan permohonan diproses sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Kantah Kaimana Ikut Pelatihan PUNA dan Pemetaan Skala Besar yang Digelar Kementerian ATR/BPN

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan terpercaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pengurusan hak atas tanah. |rls|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Bagikan Artikel ini: Jakarta – Ketersediaan tanah yang kini dikelola oleh Badan Bank Tanah adalah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *