

KEPOLISIAN Resor Kaimana saat ini tengah menangani 4 kasus terkait minuman keras (Miras). Kasus dengan 4 tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi penertiban Miras yang dilakukan Polres Kaimana selama 4 bulan terakhir.
Hal ini diungkap Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK pada pemusnahan ribuan liter miras belum lama ini. Dikatakan, 4 tersangka ini diketahui merupakan oknum yang memproduksi dan mengedarkan miras di Kota Kaimana.
“Kurang lebih 4 bulan terakhir ada 4 kasus Miras yang kami tangani. Mereka dianggap melanggar UU pangan, Kesehatan dan UU KUHP. Satu kasus telah lengkap berkasnya dan tinggal kita serahkan barang bukti beserta tersangkanya ke Kejaksaan,” terang Kapolres.
Ia tegaskan, operasi penertiban minuman keras akan tetap menjadi fokus perhatiannya selama memimpin Polres Kaimana.
Langkah ini diambil seiring dengan tingginya desakan sejumlah tokoh masyarakat agar operasi penertiban dan pemberantasan minuman keras ditingkatkan karena sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres tegaskan, tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang didapati menjual, menyimpan, apalagi yang memproduksi minuman keras di Kaimana.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan kepada Polres Kaimana apabila menemukan orang yang memproduksi dan menjual Miras.
“Kalau ada di lingkungan kita yang menjual miras, tolong ingatkan mereka agar menghentikan perbuatannya, karena Polres Kaimana tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika mendapatkan orang yang melakukan aktivitas menjual atau memproduksi Miras,” tegas Kapolres. |DAR|KN1|









KAIMANA NEWS Media Informasi Publik