Home / Ekonomi Bisnis / 45 Desa di Kaimana Resmi Berbadan Hukum Pendirian Koperasi Merah Putih  

45 Desa di Kaimana Resmi Berbadan Hukum Pendirian Koperasi Merah Putih  

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Sebanyak 45 desa/kampung dari total 86 desa dan kelurahan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat sudah resmi berbadan hukum sebagai syarat dalam pendirian Koperasi Merah Putih. Sisanya sedang dalam proses pengurusan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Kaimana, Agustinus Janoma, S.E., M.M saat ditemui disela kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pariwisata Teluk Triton Kaimana yang digelar Bappeda Litbang, Selasa (5/8/2025).

Dikatakan, selain proses pengurusan akta notaris, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait Koperasi Merah Putih pada semua desa dan kelurahan, termasuk mendampingi masyarakat dalam kegiatan Musdesus (Musyawarah Desa Khusus) untuk pembentukan pengurus koperasi.

Baca Juga:  Perempuan Kaimana Harus Bersiap Diri Hadapi Persaingan

“Untuk Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kaimana, perkembangannya per hari ini kami sudah melakukan sosialisasi pada 86 desa dan kelurahan yakni 2 kelurahan dan 84 desa. Kemudian Musdesus juga sudah dilakukan secara keseluruhan pada 86 desa/kelurahan. Terus untuk proses ke akta notaris semua sudah lengkap 86 desa/kelurahan, dan per hari ini yang sudah jadi atau sudah berbadan hukum ada 45 desa. Jumlah ini akan berkembang lagi dua hingga tiga hari kedepan,” terang Janoma.

Ia menjelaskan, disamping pengurusan keabsahan pada notaris, pihaknya juga sedang melakukan persiapan-persiapan berkaitan dengan pendataan potensi dan lokasi koperasi sesuai arahan Kementerian Koperasi RI, untuk kemudian akan dimasukkan kedalam satu sistim.

Baca Juga:  Bapenda Tancap Gas Kejar Target PAD 27 Miliar

“Kemudian kita juga nanti diarahkan lagi untuk penyiapan SDM pengurus dan pengawas koperasi, setelah itu kita masuk ke tahap yang terakhir yaitu tahap permodalan. Untuk permodalan sendiri, kebetulan sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait permodalan yaitu dari Bank Himbara mulai dari bank BRI dan BNI. Kebetulan kepala banknya juga sudah berkoordinasi dengan kami dan nantinya semua koperasi akan diarahkan untuk membuka rekening bank,” ungkapnya.

Kadis Perindagkop Kaimana ini berharap agar proses persiapan pendirian Koperasi Merah Putih dapat berjalan lancar, sehingga bisa membantu masyarakat yang membutuhkan jasa layanan koperasi. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dinas PMPTSP-TK Kaimana Gelar Pelatihan Komputer Berbasis Kompetensi Bagi 25 Pencaker OAP

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *