Home / Berita Utama / 6-17 Mei, KM Tidar dan Tatamailau Istirahat Berlayar, Nggapulu Dilarang Angkut Penumpang

6-17 Mei, KM Tidar dan Tatamailau Istirahat Berlayar, Nggapulu Dilarang Angkut Penumpang

Bagikan Artikel ini:

MELAKSANAKAN keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran untuk menekan penyebaran Covid-19, PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menghentikan sementara aktivitas pelayanan sejumlah kapal angkutan penumpang miliknya pada 6-17 Mei 2021.

Termasuk pelayaran ke Kaimana, dua unit kapal yakni KM Tidar dan KM Tatamailau tidak beroperasi sama sekali pada 6-17 Mei 2021. Sementara KM Nggapulu tetap berlayar namun pada tanggal tersebut, tidak diizinkan mengangkut penumpang di pelabuhan mana pun kapal bersandar.

Hal ini disampaikan Kepala PT. Pelni Cabang Kaimana, Surahman S, SE,Mar.E, ketika dikonfirmasi terkait layanan kapal Pelni jelang Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (19/4/20210.

Dijelaskan, walaupun belum ada surat edaran resmi, namun PT. Pelni pada intinya tetap mematuhi keputusan Pemerintah terkait larangan mudik lebaran tahun 2021 dengan menghentikan seluruh aktivitas kapal pengangkut penumpang pada 6-17 Mei 2021.

Khusus wilayah Kaimana, dua dari tiga kapal yang selama ini melayani yakni KM Tidar dan KM Tatamailau tidak diizinkan beroperasi pada 6-17 Mei 2021. Dua kapal ini, ketika tiba di pelabuhan manapun pada tanggal yang sudah ditetapkan yakni 6 Mei, wajib berhenti dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan hingga tanggal 17 Mei.

Baca Juga:  Kadis LH Kaimana: Persoalan Sampah Imbas dari Kebijakan Pusat Terkait Pemberhentian Honda dan Minimnya Sarpras

Sementara KM Nggapulu lanjut Surahman, tetap beroperasi, namun pada tanggal 6-17 Mei tidak diizinkankan mengangkut penumpang di pelabuhan mana pun kapal bersandar. Selain KM Nggapulu, kapal Pelni yang masih diizinkan beroperasi pada tanggal tersebut adalah kapal logistik.

“Memang belum ada surat edaran dari pusat tapi kita dari Pelni mendukung program pemerintah mengenai larangan mudik lebaran mulai tangal 6-17 Mei 2021. Kapal yang masuk disini yang kita tiadakan itu kapal Tidar dan Tatamailau. Dua kapal ini kalaupun sebelum tanggal 6 Mei masih berlayar, maka pas tanggal 6 Mei dia wajib berhenti di pelabuhan mana pun dia bersandar sampai tanggal 17 Mei. Jadi dia akan berlabuh disitu sampai tanggal 18 Mei baru jalan lagi. Sedangkan kapal Nggapulu tetap beroperasi pada tanggal 6-17 Mei tetapi tidak boleh angkut penumpang. Dia hanya boleh muat logistik. Yang boleh beroperasi seperti biasa hanya kapal logistik, tetapi tidak dibenarkan mengangkut penumpang,” tegas Surahman.

Baca Juga:  Kunker ke Kampung, OPD Wajib Lapor Kepala Distrik

Dikatakan, penghentian pengoperasian kapal oleh pihak PT. Pelni ini dilakukan semata-mata untuk menghormati keputusan pemerintah pusat yang berkomitmen menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Kaimana.

Untuk itu, Surahman mengajak seluruh masyarakat Kaimana, terutama para pengguna jasa layanan kapal Pelni agar bersama-sama mengamankan keputusan tersebut demi keselamatan diri dan keluarga masing-masing.

“Keputusan pemerintah terkait larangan mudik ini baik untuk kita semua. Mari kita hormati dan kita jalankan karena ini bermanfaat untuk kesehatan diri pribadi maupun keluarga kita. Setelah tanggal 17 Mei, tepatnya 18 Mei kapal akan langsung beroperasi lagi atau yang tertahan di pelabuhan mana pun akan langsung lanjutkan perjalanan,” terangnya sembari menambahkan, khusus untuk kapal perintis seperti KM Sabuk Nusantara, tetap beroperasi seperti biasa. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *