
KAIMANANEWS.COM – Sedikitnya 62 tenaga Kesehatan di wilayah Kabupaten Kaimana mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana.
Plh Kepala Dinas Kesehatan, Jubair Rumakat mengatakan, jabatan fungsional yang diikuti adalah perawat, terapi gigi dan mulut, rekam medik, radiografer, bidan, administrator kesehatan, apoteker, asisten apoteker, nutrisionis dan dokter.
“Tenaga Penguji merupakan tim yang telah mengikuti akreditasi dan dinyatakan lulus sebagai penguji,” terang Jubair di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023).
Terpisah, Kepala Seksi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan, Agustina Lita Sarawa M.Kes mengatakan, uji kompetensi jabatan fungsional mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan.

Lebih lanjut Agustina jelaskan, sesuai data jabatan fungsional, ASN yang telah mengikuti kompetensi kenaikan jenjang sejak tahun 2018 hingga tahun 2023 berjumlah 376 orang.
Ia juga menjelaskan, tujuan utama pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan adalah, untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional, mengukur kemampuan peserta dalam menjalankan praktek sesuai dengan jabatan sebagai persyaratan untuk kenaikan jenjang.
“Untuk kenaikan jenjang jabatan peserta harus mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional dan dinyatakan lulus oleh tim penguji dengan menggunakan metode portofolio, uji lisan dan uji praktek,” ungkapnya. |SMI|RED|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik