
KAIMANA- Sebanyak 8 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Kaimana gagal mendapatkan kursi di DPRD Kaimana. Dua dari 8 partai dimaksud merupakan partai lama yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sedangkan 6 lainnya merupakan peserta baru, masing-masing; Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). PBB sendiri memang sejak awal tidak mengajukan nama calon.
Hal ini didasarkan pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara peserta Pemilu DPRD Kabupaten Kaimana yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kaimana Nomor 393/HK.04.1-Kpt/9208/KPU-KAB/2019.
Dari rekapitusi hasil penghitungan suara dimaksud, hanya ada 8 partai politik dari total 16 partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Kaimana yang mengumpulkan suara terbanyak dan berhak menempati 20 kursi di DPRD Kaimana.
Masing-masing; PDIP dengan jumlah terbanyak yakni 6 kursi, menyusul Partai Golkar 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP 2 kursi, Gerindra 1 kursi, Hanura 1 kursi dan PAN 1 kursi.
Adapun 20 calon anggota DPRD Periode 2019-2024 yang didasarkan perolehan suara tertinggi tingkat partai dimaksud adalah; PDIP (Charlly Richart E. Maipauw, Erni Maya Epha, Petrus Pullo, Mohammad Mansur Sirua, Herry Meturan dan Irsan Lie); Golkar (Frans Amerbay, Jaquilina Claudia, Sunny Syamsu dan Hengki Ochtovianus Murmana).
Partai Demokrat (Philip Heinrich, Kasir Sanggei, Apolos Watebosy); Nasdem (Simon Petrus Fofid, Anwar Kamakaula); PPP (Yehadi Alhamid, Arsyad Laway); Luky Ricky Loupatty (Hanura), Ruthviani Asnath Bless (Gerindra), Fatamsya Furu (PAN).
Sesuai jadwal, 20 calon anggota DPRD Kaimana yang terpilih ini akan dilantik pada September 2019. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik