

KEPALA Bidang Transportasi Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Viktor Tanamal, mengatakan, Dinas Perghubungan akan kembali melakukan revisi terhadap tarif angkutan umum ojek setelah mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk anggota ojek sendiri.
Viktor menjelaskan, tarif terbaru ojek yang dikeluarkan Dinas Perhubungan ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam sebuah pertemuan pada 24 Maret 2021 lalu.
“Hari ini ada pertemuan lagi membicarakan beberapa keluhan masyarakat maupun anggota ojek terhadap tarif ojek yang disepakati pada tanggal 24 Maret lalu. Mereka mengeluh tarifnya terlalu rendah dan juga terlalu tinggi sehingga dinilai merugikan banyak pihak termasuk angkutan ojek sendiri,” terang Viktor, Selasa (6/4/2021).

Disebutkan, beberapa tarif yang tidak disetujui adalah tarif ojek dalam kota sebesar Rp.3000 yang menurut pada penyedia ojek berdampak buruk pada penyedia jasa angkutan becak. Demikian pula tarif ojak yang terlampau mahal, juga berdampak pada kerugian ojek sendiri.
“Jadi pertimbangan-pertimbangan ini yang mereka sampaikan dan meminta kami untuk mengubah kembali tarif yang sudah disepakati itu. Untuk penetapan tarif kami tidak melakukannya secara sepihak, harus didasarkan kesepakatan bersama para pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Ditambahkan, sebelum adanya tarif ojek terbaru hasil revisi, penyedia ojek maupun masyarakat diarahkan menggunakan tarif lama yang berlaku sebelum adanya perubahan. Jika ada ojek yang menaikan harga diluar batas kewajaran, disarankan melapor kepada Dinas Perhubungan Kaimana. |DAR|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik