
KASUS dana Bansos Haji Kabupaten Kaimana Tahun 2012 yang pada sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Kaimana beberapa pekan lalu dimenangkan oleh AS dan AHK akan disupervisi atau ditinjau kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya benar akan disupervisi langsung oleh KPK. Tujuannya untuk melihat kembali sudah sejauh mana penanganan kasus ini oleh Polres Kaimana karena ini kasus yang paling lama,” ungkap Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK, Kamis (24/6/2021).
Dikatakan, supervisi akan dilakukan di Jakarta, dimana dari pihak Polres Kaimana akan dihadiri oleh Kasat Serse dan penyidik.
“Kalau ada yang kurang akan diarahkan dan diberi petunjuk. Yang hadir nnati dari Reskrim dan penyidik,” ujar Kapolres usai menghadiri launching UPTD Pengelolaan Sampah terpadu di Dinas Lingkungan Hidup Kaimana.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Seno Hartono ketika dihubungi via Whatshapp mengatakan, pihaknya saat ini sementara berada di Jakarta karena sesuai jadwal supervisi dengan KPK akan dilaksanakan Senin 28 Juni 2021.
“Saat ini kami sedang berada di Jakarta. Rencananya hari Senin 28 Juni 2021 akan dilakukan supervisi dengan KPK,” terangnya singkat. |DAR|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik