Home / Berita Utama / Akan ada Jatah Kursi Khusus OAP untuk DPR Kabupaten

Akan ada Jatah Kursi Khusus OAP untuk DPR Kabupaten

Bagikan Artikel ini:

UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua secara khusus mengatur tentang 1/4 dari jatah kursi DPR Provinsi dan DPR Kabupaten (DPRK), termasuk 30% keterwakilan perempuan, wajib diisi oleh anggota dari unsur Orang Asli Papua.

Jika mengacu pada ketentuan ini, maka 1/4 jatah kursi DPR Kabupaten Kaimana jalur Otsus nantinya, apabila jumlahnya masih tetap 20 kursi seperti saat ini, adalah sebanyak 5 kursi. Jatah ini tentu akan diisi oleh perwakilan masyarakat dari 8 suku asli yang ada di Kabupaten Kaimana.

Dan teknis pelaksanaan terkait jatah kursi jalur Otsus ini menjadi pembahasan menarik dalam kegiatan sosialisasi UU Otsus sekaligus menjaring aspirasi masyarakat yang digelar anggota DPR Papua Barat, Arifin, SE, Kamis (26/8/2021).

Pertemuan yang digelar di Grand Papua Hotel Kaimana dimaksud, dihadiri Ketua Dewan Adat Kaimana, Johan Werfete bersama Wakil Ketua Agustinus Tumanat dan sejumlah pengurus dewan adat, perwakilan suku asli Kaimana, tokoh perempuan, serta perwakilan DPRD Kaimana.

Baca Juga:  Pantau Lokasi Genangan Air, Bupati Kaimana: Perlu ada Perancanaan Penanganan yang Lebih Baik

Sejumlah wacana, usul saran dan pendapat pun muncul dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam dimaksud. Dari sejumlah yang hadir, ada yang mengusulkan penambahan jumlah suku dari 8 menjadi 10 suku asli sehingga penempatan anggota DPRK dapat dilakukan secara bergilir yakni 5 untuk periode pertama dan 5 untuk periode berikutnya, demikian untuk seterusnya.

Namun ada pula yang berpendapat bahwa penambahan suku asli tidak perlu dilakukan, tetapi jatah kursi bisa diisi dengan cara mengurangi masa jabatan DPRK jalur Otsus dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun, dalam hal ini setiap suku mendapat jatah jabatan 2,5 tahun.

Dan banyak pula saran dan masukan lainnya yang berkaitan dengan implementasi dari isi pasal 6 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua ini.

Baca Juga:  Danrem 181/PVT Kunjungi Kodim 1804/Kaimana

Adapun Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut secara khusus mengatur tentang jatah kursi DPRP dan DPRK yakni 1/4 kali dari jumlah anggota DPRP dan DPRK. Sebutan DPRP (DPR Provinsi) dan DPRK (DPRD Kabupaten) ini sendiri bahkan juga diatur khusus dalam pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2021 dimaksud.

Menanggapi hal ini, anggota DPR Provinsi Papua Barat, Arifin, mengatakan, saran dan masukan yang disampaikan, akan diteruskan ke tingkat DPR Papua Barat dan diharapkan dapat dijadikan dasar bagi pihak terkait dalam menyusun peraturan turunan tingkat daerah sebagai implementasi dari amanat Undang-Undang Otonomi Khusus. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana Alokasikan Rp.1,5 M Tanggulangi Bencana di Kampung Esrotnamba

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui APBD Tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *