
RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pembentukan Distrik Tugarni, pemekaran dari Distrik Teluk Arguni, batal diparipurnakan.
Ranperda yang sempat dibahas DPRD dan Pemerintah Daerah ini, tidak masuk dalam deretan Ranperda yang akan ditetapkan dan disahkan oleh DPRD Kaimana pada rapat paripurna, Senin (20/9/2021).
DPRD sendiri dalam sidang paripurna hanya mengagendakan penetapan 7 Ranperda yakni 5 Ranperda yang merupakan usulan Pemerintah Daerah. Terdiri dari; Raperda tentang Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Ranperda tentang Penataan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum.
Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Ranperda tentang Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana.

Dan 2 Ranperda usul DPRD yakni; Ranperda tentang Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Ranperda tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah.
Terkait Ranperda Pembentukan Distrik Tugarni yang sempat dibahas, anggota DPRD Yehadi Alhamid kepada Kaimana News.Com menjelaskan bahwa Ranperda tersebut diundur pengesahannya karena masih ada pro kontra ditengah masyarakat terkait letak ibukota distrik.
Dikatakan, DPRD baru akan mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah jika semua persyaratan maupun persoalan yang terkait pembentukan distrik dipenuhi dan diselesaikan secara baik.
“Intinya DPRD Kaimana hanya akan menetapkan dan mengesahkan Perda yang dalam prosesnya tidak terjadi masalah. Jadi untuk Ranperda pembentukan Distrik Tugarni sepertinya dipending,” ungkapnya pekan lalu. |RED|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik