
KAIMANANEWS.COM- Selain menyepakati penyesuaian tarif sementara angkutan umum roda empat, Rabu (7/9/2022) Dinas Perhubungan Kaimana bersama pengurus organisasi Ojek juga menyepakati penyesuaian tarif ojek yang nanti akan disampaikan kepada Bupati Kaimana untuk disahkan.
Rapat kesepakatan penyesuaian tarif sementara angkutan umum ojek yang digelar di Aula Dinas Perhubungan ini turut dihadiri perwakilan Satuan Lalulintas Polres Kaimana.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaimana, Habel Egana, S.Sos saat dikonfirmasi menjelaskan, tarif yang disepakati ini merupakan jalan tengah yang diambil Dinas Perhubungan dan organisasi ojek setelah melihat batas atas dan batas bawah tarif penumpang.



“Setelah melakukan survey dan melihat batas atas dan batas bawah tarif penumpang kami Dinas Perhubungan mengambil jalan tengah supaya antara pengusaha ojek dan masyarakat sama-sama menguntungkan,” ujar Egana.
Dikatakan, tarif yang sudah disepakati ini nantinya akan disahkan oleh Bupati Kaimana. Untuk itu ia berharap, masyarakat bisa menerima keputusan ini karena penetapan tarif ini sudah didasarkan beberapa pertimbangan.
“Kami dari Dinas Perhubungan berharap semua yang sudah disepakati ini dapat diterima masyarakat karena ada beberapa hal yang mendasari sehingga kami bisa tetapkan tarif sebesar ini,” tutupnya. |RED|KN1|






















KAIMANA NEWS Media Informasi Publik