Home / Berita Utama / Bupati Kaimana Serah Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD 2023 ke DPRD

Bupati Kaimana Serah Dokumen Rancangan KUA-PPAS APBD 2023 ke DPRD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Bupati Kaimana, Freddy Thie, Rabu (28/12/2022) menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Tahun 2023 kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan.

Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaimana dengan agenda penyampaian rancangan KUA-PPAS dan penyampaian catatan dan rekomendasi DPRD Kabupaten Kaimana tentang pendataan tenaga non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Dokumen rancangan KUA-PPAS sendiri diterima langsung oleh Ketua DPRD Irsan Lie didampingi Wakil Ketua I, Jaquilina Claudia dan Wakil Ketua II, Kasir Sanggei, dilanjutkan penyerahan catatan dan rekomendasi pendataan tenaga non ASN oleh Ketua DPRD kepada Bupati Kaimana.

Bupati Kaimana Freddy Thie dalam sambutannya mengatakan, arah kebijakan umum APBD Tahun 2023 difokuskan pada; pengembangan dan peningkatan daya saing pariwisata Kaimana; pengembangan dan peningkatan central ekonomi di ibukota distrik; pengembangan dan peningkatan transportasi antar kampung dan antar distrik.

Baca Juga:  Wabup Isak Waryensi: Kami Tidak Akan Membeda-bedakan

Penyediaan infrastruktur pendukung bagi peningkatan dan pengembangan jalur pelayaran dari dan menuju Kaimana dalam memperlancar arus barang, jasa dan manusia bagi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah; serta mendorong pelibatan swasta dalam penyediaan hub energi bagi kebutuhan transportasi laut dan penunjang kegiatan nelayan di Kaimana.

Bupati merincikan rancangan kebijakan umum anggaran tahun 2023 yang diusulkan Pemerintah Daerah terdiri dari; pendapatan dianggarkan sebesar Rp.1.222.294.725.430; belanja sebesar Rp.1.234.821.338.468; pembiayaan sebesar Rp.12.526.613.038.

Bupati akui, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati pada minggu kedua bulan Agustus.

Keterlambatan penyampaian dokumen rancangan KUA-PPAS kepada DPRD sebutnya, dikarenakan sebagaian besar organisasi perangkat daerah belum mengisi dengan baik sasaran kinerja sehingga terkesan hanya menghabiskan anggaran.

Baca Juga:  29-31 Januari 2023, PWI Kaimana Gelar Konferensi Kerja I

Sasaran kinerja terang Bupati, merupakan hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran dari suatu kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

“Kami berharap semoga rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 ini dapat segera disepakati untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023,” ucap Bupati.

Sebelumnya, Ketua DPRD Irsan Lie pada pengantar paripurna menjelaskan, DPRD Kabupaten Kaimana menerima dokumen rancangan KUA dan PPAS pada tanggal 13 Desember 2022. Namun karena padatnya agenda di bulan Desember yakni Safari Natal tanggal 14-18 Desember, baru pada 20 Desember 2022 DPRD melaksanakan penyusunan jadwal terkait pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2023. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *