
KAIMANANEWS.COM- Pemerintah Kabupaten Kaimana pada tahun 2023 ini akan berupaya menggali potensi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penggalian potensi PAD dimaksud antara lain melalui pemberlakuan retribusi sewa rumah dinas baik bagi ASN yang masih aktif maupun yang sudah pensiun, serta retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
Hal ini disampaikan Bupati Kaimana, Freddy Thie menanggapi saran sejumlah Fraksi di DPRD Kaimana pada paripurna pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Kaimana tahun 2023 belum lama ini.
DPRD pada kesempatan tersebut meminta Pemerintah Daerah melakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penggalian potensi sumber pendapatan dan melakukan perikatan kerjasama dengan pihak ketiga sehingga pemanfaatan aset daerah dapat lebih dioptimalkan.
Bupati Freddy mengatakan, peningkatan PAD juga akan terus dilakukan melalui pendataan objek pajak baru bagi jenis pajak atau retribusi yang sudah aktif dipungut seperti Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Reklame, Retribusi IMB, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Retribusi atas Sewa Barang Milik Pemerintah Daerah.
“Kami menyadari bahwa untuk meningkatkan PAD perlu adanya koordinasi yang terjalin baik antar OPD berkaitan dengan ketersediaan data potensi pajak dan retribusi yang lengkap dan akurat,” ujarnya.
Lanjut Bupati, pada Tahun 2023 ini, akan dioptimalkan pungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada wilayah Food Court dan Pujasera antara lain Retribusi Sewa BMD, Pajak Restoran, Pajak Reklame serta Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Selain itu, sosialisasi pembayaran pajak dan retribusi juga akan terus ditingkatkan, khususnya dengan menggunakan media sosial yang sebaran informasinya relatif lebih cepat dan luas. |KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik