Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Alokasikan 15,4 Miliar untuk Biayai 1.352 Pegawai Kontrak

Pemda Kaimana Alokasikan 15,4 Miliar untuk Biayai 1.352 Pegawai Kontrak

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Jumlah pegawai kontrak yang akan kembali direkrut oleh Pemerintah Kabupaten Kaimana di tahun 2023 mencapai 1.352. Para tenaga kontrak ini hanya akan bekerja hingga 31 Oktober 2023.

Untuk membiayai 1.352 tenaga kontrak yang nanti akan ditempatkan pada setiap OPD, Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui APBD Tahun 2023 telah mengalokasikan dana sebesar Rp.15.421.262.631.

Bupati Kaimana, Freddy Thie menyampaikan ini menanggapi pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Kaimana pada rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2023 terkait masih dialokasikannya anggaran untuk pembayaran tenaga kontrak dan honor daerah pada APBD 2023.

Bupati jelaskan, perekrutan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Tentang Penghapusan Tenaga Honorer akan dilakukan pada Tanggal 28 November 2023.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaimana Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP dan Laut

Menindaklanjuti ketentuan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Kaimana telah menerbitkan surat dengan nomor 800/21/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang pemetaan dan penataan pegawai di lingkungan pemerintah kabupaten Kaimana.

Surat tersebut lanjut Bupati, meminta setiap pimpinan OPD harus melakukan pemetaan dan penataan pegawai, untuk kemudian disusun analisis kesenjangan kebutuhan pegawai dan informasi jabatan, sehingga dapat diketahui jabatan yang masih kosong yang harus diisi oleh honorer daerah.

Perekrutan kembali tenaga honorer hanya dilakukan bagi yang memenuhi spesifikasi keahlian dari jabatan tersebut, dengan masa kerja sampai 31 Oktober 2023, karena terhitung mulai Tanggal 28 November 2023, Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Baca Juga:  Tahun Ini, Dinas PPKP Kaimana akan Tuntaskan Proses Pembebasan Lahan di Area Pasar Baru

“Proses pemetaan dan penataan pegawai sementara dilakukan di masing-masing OPD. Jumlah keseluruhan tenaga kontrak yang dibutuhkan kurang lebih sebanyak 1.352 orang dan dianggarkan sebesar Rp.15.421.262.631,” ungkapnya menjawab pertanyaan Fraksi Golkar dan Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat.

Sementara Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat pada kesempatan yang sama secara khusus mengingatkan agar perekrutan tenaga Non ASN harus selektif dan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja masing-masing OPD, sehingga tidak terkesan berlebihan dan membebani APBD. |KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kasat Lantas Polres Kaimana; Ruas Jalan Lumba-Lumba Baru Dibuka Setelah Upaya Mediasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ruas jalan satu arah dari Tugu Lumba-Lumba menuju Kota yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *