Home / Berita Utama / Mohon Perlindungan Hukum, Kader Partai Demokrat Kaimana Sambangi Kantor Pengadilan

Mohon Perlindungan Hukum, Kader Partai Demokrat Kaimana Sambangi Kantor Pengadilan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Kader Partai Demokrat Kabupaten Kaimana, Senin (3/4/2023) menyambangi Pengadilan Negeri Kaimana guna menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kedatangan kader Partai Demokrat Kaimana yang dipimpin Emanuel Rahail yang juga selaku Ketua Bapilu Partai Demokrat Kaimana ini, disambut resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Syafruddin, SH, MH.

Emanuel Rahail dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan, kedatangan Partai Demokrat Cabang Kaimana di Pengadilan Negeri Kaimana untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ini merupakan instruksi dari pengurus pusat Partai Demokrat. Langkah ini dilakukan secara serentak dari tingkat DPD maupun pada tingkat DPC,” terangnya.

Baca Juga:  PAD Kaimana Tahun 2020 Baru Mencapai 87,18%

Dikatakan, Partai Demokrat meminta perlindungan hukum, karena Moeldoko beserta timnya melakukan upaya hukum atas keputusan yang sudah sah dan mengikat terkait keberadaan Partai Demokrat.

“Partai Demokrat merasa dizolimi oleh tim Klb abal-abal milik Moeldoko, karena sesuai keputusan hukum, Partai Demokrat telah dinyatakan sebagai pemenang dalam gugatan tersebut. Oleh sebab kami meminta perlindungan hukum sesuai keputusan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Rahail.

Kata dia, Partai Demokrat yang sah adalah Partai Demokrat yang dipimpin oleh H. Agus Harimurti Yudhoyono, karena sejauh ini Partai Demokrat telah mengikuti sejumlah verifikasi tahapan Pileg maupun tahapan Pilkada. Oleh karena itu Partai Demokrat sebagai salah satu instrumen negara, yang memiliki hak serta kedudukan yang sama di mata hukum.

Baca Juga:  PN Kaimana Gelar Sidang Keliling Dekatkan Pelayanan Kepada Masyarakat  

Dirinya juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia, agar dapat mengambil langkah khusus, atas apa yang dilakukan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, karena dapat merusak dan mengacaukan Bangsa dan Negeri ini

“Apabila tidak ada perlindungan hukum dari keputusan yang telah disahkan, maka akan ada hukum rimba sebagai jalan penyelesaian,” tegasnya sembari berharap agar Pengadilan bisa berdiri lurus dan menjadi instrumen hukum, serta panglima tertinggi dalam penegakan hukum. |SMI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kasat Lantas Polres Kaimana; Ruas Jalan Lumba-Lumba Baru Dibuka Setelah Upaya Mediasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ruas jalan satu arah dari Tugu Lumba-Lumba menuju Kota yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *