
KAIMANANEWS.COM- Memasuki hari kesembilan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Kaimana, belum ada satu pun partai politik yang mendaftar ke KPU dari 18 partai politik peserta Pemilu yang akan berlaga pada Pemilu 2024.
Dari belasan partai politik peserta Pemilu, hanya satu partai yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengirim surat pemberitahuan resmi ke KPU terkait jadwal pendaftaran.
“Sampai hari ke-9 ini, belum ada yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU. Tapi dari 18 partai politik peserta Pemilu yang ada di Kaimana, hanya PDIP yang secara resmi mengirim surat penyampaian ke KPU terkait jadwal pendaftaran,”terang Ketua KPU Kaimana, Kristianus Mathias Maturbongs, Selasa (9/5/2023).
Menurut Kristianus, ada beberapa alasan sehingga sampai hari kesembilan belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya ke KPU, salah satunya masih mempersiapkan kelengkapan berkas persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
“Tetapi kalau memang ada kendala, segera mendatangi Kantor KPU Kaimana dan melapor di bagian helpdesk sehingga proses tersebut bisa berjalan dengan baik sampai berakhirnya penutupan pendaftaran tanggal 14 Mei,” ujarnya.
Ketua KPU lebih jauh mengingatkan partai politik untuk segera mendaftarkan bakal caleg karena jadwal pendaftaran tersisa 5 hari lagi dan akan ditutup pada 14 Mei 2023.
Ditanya apakah akan ada perpanjangan waktu pendaftaran, Kristianus mengatakan, hingga saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI. “Kita tetap mengacu pada aturan yakni penutupan pendaftaran berakhir pada 14 Mei 2023,” tegasnya. |SMI|RED|









KAIMANA NEWS Media Informasi Publik