Home / Berita Utama / Samakan Persepsi, Kejari Kaimana Gandeng Pihak Terkait Diskusi Masalah Kayu Hasil Hutan

Samakan Persepsi, Kejari Kaimana Gandeng Pihak Terkait Diskusi Masalah Kayu Hasil Hutan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Guna menyamakan persepsi pelestarian hutan, Selasa (26/9/2023) Kejaksaan Negeri Kaimana menggelar diskusi penanganan dan pengelolaan kayu hasil hutan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH dengan melibatkan OPD terkait, pelaku usaha kayu serta lainnya.

Kajari Kaimana dalam sambutan mengatakan, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2004 menyatakan tugas intelijen kejaksaan adalah menyelenggarakan fungsi penyidikan, pengamanan, penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.

Kata dia, diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan penyelamatan lingkungan hidup serta pelestarian hutan yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kaimana sebagai penegak hukum

Baca Juga:  Ketua Komisi C DPRK Minta Pemkab Kaimana Segera Laksanakan Pekerjaan Tahun 2026

Intelijen Kejaksaan memiliki peranan penting lainnya yakni, pencegahan terjadinya tindak pidana serta melakukan pemetaan dan mengantisipasi timbulnya ancaman dan gangguan pelestarian hutan.

Kejaksaan juga melakukan penuntutan dibidang tindak pidana umum kepada perusahaan berbadan hukum yang diatur dalam UU nomor 18 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, “papar Kejari Kaimana.

Kajari berharap semua pemangku kepentingan dalam kehutanan mempedomani ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Kaimana akan menegakkan aturan apabila terjadi indikasi dan niat jahat yang dapat menyebabkan terjadinya pengrusakan hutan yang merugikan masyarakat dan Negara.

Baca Juga:  SK Guru Kontrak Telah Diteken, Sarkol: Gaji Setahun Segera Diproses

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kaimana, Henny T. Samber, S.Hut pada kesempatan yang sama menjelaskan, perijinan usaha pengelolaan kayu melalui UU nomor 54 tahun 2016 sudah tidak berlaku lagi. Sampai saat ini belum ada Pergub tentang pengelolaan kayu lokal.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat agar aturan perijinan kayu lokal di Kaimana bisa dipercepat.

Dinas Kehutanan Kaimana, tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran kayu demi kebutuhan pembangunan,” tutupnya. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Harlah ke-76, Fatayat NU Kaimana Gandeng TNI Gelar Bakti Sosial Bersih TPU Krooy

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Lahir (Harlah) ke-76 yang jatuh pada 24 April …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *