
KAIMANANEWS.COM- AMP melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Kaimana atas perkara dugaan korupsi alokasi dana kampung pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kaimana tahun 2018-2022 yang memposisikan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan dilayangkan AMP ke Pengadilan Negeri Kaimana, dikarenakan penetapan dirinya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan korupsi alokasi dana kampung dimaksud, dinilai janggal.
Kuasa hukum AMP, Rustam kepada wartawan, Senin (27/11/2023) mengatakan, kejanggalan tersebut terlihat dari penetapan kliennya sebagai tersangka hanya dalam kurun waktu satu hari atau tujuh jam, dari yang semula masih berstatus sebagai saksi berubah menjadi tersangka.
“Kenapa saya melihat ini suatu kejanggalan, karena dalam waktu satu hari saksi berubah jadi tersangka. Yang anehnya berita pemanggilan masih sebagai saksi, namun dalam BAP Tersangka, kan aneh,” tegas Rustam.
Atas kejanggalan tersebut, selaku kuasa hukum dari AMP, Rustam mengaku telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kaimana pada Senin siang dan terdaftar dengan Nomor: I/Pid/2023/PN/MN.

Rustam juga mengatakan, gugatan praperadilan yang dilayangkan kliennya bukan tanpa alasan, tetapi karena penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formil.
“Mengapa saya bilang cacat formil, karena dalam berita acara pemeriksaan tersangka, pertanyaan yang disampaikan judulnya masih sebagai saksi. Berarti dalam hal ini pihak JPU menahan saksi bukan tersangka,” ujarnya.
Selain itu, Rustam juga mempertanyakan besaran kerugian negara pasca penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Dalam setiap BAP tidak dicantumkan besaran kerugian Negara secara rill itu berapa. Yang ada hanya secara luas tentang pekerjaan dari tahun 2018-2022, tidak menyebutkan berapa besaran kerugian negara,” tegas Rustam.
Ia mengatakan, tidak disebutkan besaran kerugian negara yang diakibatkan dalam perkara tersebut, sehingga secara otomatis bertolak belakang dengan pasal 184 KUHP tentang alat bukti dan putusan MK Nomor 21 dan Nomor 25.
“Putusan MK Nomor 21 dan 25 itu kan sangat jelas. Dalam putusan MK Nomor 25 itu menyebut harus ada kerugian negara secara rill atau nyata. Karena klien kami didakwakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3, otomatis menyangkut kerugian negara,” ujarnya sembari menambahkan, sampai saat ini hasil audit tentang kerugian negara bahkan belum ada.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo Wicaksono yang dikonfirmasi media ini mengatakan, apa yang mereka lakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Gugatan praperadilan adalah hak tersangka dan kami menghormati itu. Intinya, kami siap meski sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kaimana terkait gugatan praperadilan dimaksud,” ujar Adhi Wicaksono. |RED|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik