
KAIMANANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana, Rabu (9/10/2024) mengadakan sosialisasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan deklarasi kampanye damai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel Kaimana ini, dihadiri sejumlah pejabat yang mewakili Forkopimda Kaimana, pimpinan OPD Lingkup Pemkab Kaimana, serta media massa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kaimana.
Sosialisasi dibuka Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, S.H didampingi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HP2H) Bawaslu Kaimana, Abdul Malik Furu.
Ketua Bawaslu Kaimana pada pembukaan kegiatan mengatakan, netralitas ASN, bukan hanya sebagai suatu acuan semata, melainkan sebagai sebuah kewajiban yang sudah diatur didalan Undang-Undang ASN.
Bahwa ASN wajib menjalankan tugasnya secara profesional, tanpa memihak kepada salah satu kontestan Pemilu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan proses demokrasi itu sendiri.
Indah demikian biasa disapa mengatakan, sosialisasi netralitas ASN dan deklarasi Pilkada damai ini digelar, dalam rangka menciptakan ASN yang adil dan berintegritas dalam pesta demokrasi saat ini.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN tentang pentingnya netralitas dalam Pilkada. ASN sebagai pelayan publik, dituntut untuk bersikap profesional dan tidak memihak kepada salah satu calon tertentu. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada,” ungkapnya.
Lanjut Indah, netralitas ASN merupakan kunci suksesnya penyelenggaraan Pilkada, dan diharapkan mampu menjadi contoh untuk seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Kaimana.
“Pemilihan kepala daerah merupakan moment penting untuk menentukan pemimpin yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi daerahnya. Namun pesta demokrasi ini akan berjalan dengan baik, dan menghasilkan pemimpin yang baik dan kredibel, apabila seluruh proses demokrasi yang saat ini berjalan bisa berjalan degan jujur, adil dan damai,” pungkasnya.
Sebelumnya Kordiv HP2H Bawaslu Kaimana, Abdul Malik Furu menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi netralitas ASN ini, merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 200 yang mengatur tentang Bawaslu bersama Aparatur Sipil Negara bersama-sama menjaga netralitas selama proses pemilihan bupati dan wakil bupati.
Adapun pemateri dalam kegiatan bertajuk Netralitas ASN ini, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie dan Kakanreg XIV Badan Kepegawaian Negara Manokwari Papua Barat Nur Hasan, S.Sos, M.Adm.SDA melalui zoom, serta dari Inspektorat Kabupaten Kaimana Antony Way, S.STP. |isw|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik