
KAIMANANEWS.COM – Forum Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana, Senin (11/11/2024) melaksanakan penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029.
Kegiatan melibatkan perwakilan OPD ini dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kaimana, Deddy Ombaier, S.STP. Hadir sebagai nara sumber Prof. Dedi Iskandar Inan, MS, P.hD, Guru Besar Bidang Sistem Informasi pada Universitas Negeri Papua.
Asisten II, Deddy Ombaier dalam sambutannya mengatakan, pembangunan merupakan suatu proses yang dilaksanakan terus-menerus untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin.
Proses tersebut lanjutnya, dilaksanakan melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang dimiliki, kemampuan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dengan memperhatikan tantangan perkembangan regional, nasional dan global.
Terkait penyusunan rancangan teknokratik RPJMD, Deddy menjelaskan, kegiatan ini sebagai langkah awal dalam penyusunan dokumen RPJMD untuk menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kaimana tahun 2005-2025 dan memberikan pedoman pembangunan lima tahunan, yang selanjutnya dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan APBD Kabupaten Kaimana.

“Selanjutnya, rancangan teknokratik akan diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah terpilih sehingga menghasilkan suatu rancangan awal RPJMD yang akan menjadi acuan dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah,” ungkapnya.
RPJMD ini juga diharapkan menjadi acuan didalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya di Kabupaten Kaimana, serta menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sejalan dengan aspirasi masyarakat.
Ia juga menjelaskan, penyusunan RPJMD 2025-2029 Kabupaten Kaimana berpedoman pada Permendagri 86 tahun 2017 pada pasal 16 ayat 1 Permendagri 2017. Penyusunan RPJMD akan melibatkan stakeholder pembangunan secara luas melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD Tahun 2025-2029.
“Masukan atau saran yang disampaikan di dalam Musrenbang tersebut menjadi bahan penyempurnaan Rancangan RPJMD menjadi dokumen RPJMD yang definitif untuk selanjutnya ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik