Home / Berita Utama / Pemda-Polres Kaimana Teken MoU Pengawasan Dana Kampung

Pemda-Polres Kaimana Teken MoU Pengawasan Dana Kampung

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Pemerintah Kabupaten Kaimana bersama Polres Kaimana, Jumat (26/10/2018) petang, melakukan penandatanganan Momeranduum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pengawasan, pencegahan dan penanggulangan pengelolaan keuangan dan pembangunan kampung di Kabupaten Kaimana.

Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos, MH mewakili Pemerintah Daerah dan Wakapolres Kaimana Kompol Ismail Ibrahim mewakili pihak Kepolisian Resor Kaimana.

Penandatanganan berlangsung dihadapan 420 anggota Badan Pemrmusyawaratan Kampung (Bamuskam) dan 84 kepala kampung pada acara pengambilan sumpah/janji dan peresmian anggota Bamuskam masa bakti 2018-2024 di Gedung Pertemuan Kabupaten Kaimana, Jumat (26/10/2018).

Baca Juga:  Dinas PPPA Kaimana Bentuk Pokja Pengarusutamaan Gender

Wabup usai penandatanganan MoU menegaskan, penandatanganan kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang sudah disepakati antara Kejaksaan, Polda termasuk Polres, dengan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu dalam rangka pengawasan pemanfaatan keuangan negara khususnya di kampung.

“Kedepan kami tidak akan toleransi lagi dengan saudara-saudara. Secara pribadi, keluarga maupun pemerintahan, kami memang tidak mau saudara-saudara meninggalkan keluarga hanya karena di penjara. Tapi ini perlu saya tegaskan, karena kami sangat kecewa melihat prilaku oknum kepala kampung, oknum sekretaris kampung yang berhappy-happy di kota dan mentelantarkan masyarakat di kampung,” tegas Wabup sembari meminta pihak Inspektorat memaksimalkan pengawasan.

Baca Juga:  Bupati Benarkan Rencana Kunjungan Presiden Jokowi ke Kaimana

Di tempat yang sama, Wakapolres Kompol Ismail Ibrahim juga menegaskan, dengan adanya kesepakatan kerjasama ini, maka kedepan pihak Kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa. Polres Kaimana akan menyebarkan anggota ke sejumlah kampung untuk melihat dari dekat realisasi pemanfaatan dana desa.

Wakapolres juga secara khusus meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya atau Pemerintah Daerah jika mengetahui ada pihak yang melakukan penyelewenangan dana desa. “Bilamana terjadi penyelewengan dana desa di kampung-kampung agar segera informasikan kepada pemerintah daerah dan juga kepada kami sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya. |KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Disetujui 5 Fraksi Dewan, APBD Kaimana Tahun 2026 Ditetapkan Sebesar Rp.1.066 Triliun

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Setelah melewati proses panjang mulai dari penyusunan program hingga pembahasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *