
KAIMANA- Pemerintah Kabupaten Kaimana bersama Polres Kaimana, Jumat (26/10/2018) petang, melakukan penandatanganan Momeranduum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pengawasan, pencegahan dan penanggulangan pengelolaan keuangan dan pembangunan kampung di Kabupaten Kaimana.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Wakil Bupati Kaimana, Ismail Sirfefa, S.Sos, MH mewakili Pemerintah Daerah dan Wakapolres Kaimana Kompol Ismail Ibrahim mewakili pihak Kepolisian Resor Kaimana.
Penandatanganan berlangsung dihadapan 420 anggota Badan Pemrmusyawaratan Kampung (Bamuskam) dan 84 kepala kampung pada acara pengambilan sumpah/janji dan peresmian anggota Bamuskam masa bakti 2018-2024 di Gedung Pertemuan Kabupaten Kaimana, Jumat (26/10/2018).
Wabup usai penandatanganan MoU menegaskan, penandatanganan kesepahaman ini merupakan tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang sudah disepakati antara Kejaksaan, Polda termasuk Polres, dengan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu dalam rangka pengawasan pemanfaatan keuangan negara khususnya di kampung.

“Kedepan kami tidak akan toleransi lagi dengan saudara-saudara. Secara pribadi, keluarga maupun pemerintahan, kami memang tidak mau saudara-saudara meninggalkan keluarga hanya karena di penjara. Tapi ini perlu saya tegaskan, karena kami sangat kecewa melihat prilaku oknum kepala kampung, oknum sekretaris kampung yang berhappy-happy di kota dan mentelantarkan masyarakat di kampung,” tegas Wabup sembari meminta pihak Inspektorat memaksimalkan pengawasan.
Di tempat yang sama, Wakapolres Kompol Ismail Ibrahim juga menegaskan, dengan adanya kesepakatan kerjasama ini, maka kedepan pihak Kepolisian akan meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan dana desa. Polres Kaimana akan menyebarkan anggota ke sejumlah kampung untuk melihat dari dekat realisasi pemanfaatan dana desa.
Wakapolres juga secara khusus meminta kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihaknya atau Pemerintah Daerah jika mengetahui ada pihak yang melakukan penyelewenangan dana desa. “Bilamana terjadi penyelewengan dana desa di kampung-kampung agar segera informasikan kepada pemerintah daerah dan juga kepada kami sebagai aparat penegak hukum,” pungkasnya. |KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik