
MANOKWARI, kaimananews.com– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Provinsi Papua Barat, John Rumbruren mengatakan, pengunaan dana desa sangat membantu masyarakat di 1700 kampung se Provinsi Papua Barat.
Untuk mekanisme pemanfaatannya Rumbruren menjelaskan, telah ditempatkan pendamping desa yang akan membantu aparat pemerintah dan masyarakat kampung dalam pengelolaan dana desa.
Pendamping desa yang ditempatkan pemerintah ini lanjutnya, harus bertanggungjawab baik untuk membuat laporan teknis rencana kerja, maupun pelaporan penggunaan dana desa secara administrasi.
Dana desa, kata dia, sangat membantu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi rakyat di kampung. “Satu lagi, dana desa tidak untuk membayar emas kawin. Penggunaan dana desa sudah ada aturan dan petunjuk teknisnya,” tegas Rumbruren.
Lebih lanjut Rumbruren tegaskan, penggunaan dana desa harus melalui musyawarah bersama masyarakat, yang difasilitasi oleh aparat kampung dan pemerintah kabupaten.
Sedangkan provinsi sifatnya hanya monitor, sebab laporan pertanggungjawaban dana desa langsung ke kabupaten dan diteruskan ke pemerintah pusat, apalagi kalau laporan sesuai petunjuk penggunaan dana desa, maka memudahkan pencairan dana desa secara bertahap.
“Kalau sampai ada oknum yang menggunakan dana desa untuk membayar emas kawin, maka silahkan bertanggung jawab kepada pihak penegak hukum, sebab dana desa tidak untuk membayar emas kawin” ungkap Rumbruren, Senin (29/10).
Ditambahkan, dari sisi monitoring yang dilakukan Pemprov, keberadaan dana desa sangat membantu meningkatkan sumber ekonomi rakyat. “Peningkatan dana desa itu sendiri per tahun bisa mencapai 1 triliun daru APBD untuk 1700 kampung di Papua Barat,” pungkasnya. (NJI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik