Home / Berita Utama / DPRK dan Pemkab Kaimana Bahas Isi Dokumen RPJMD 2025-2029

DPRK dan Pemkab Kaimana Bahas Isi Dokumen RPJMD 2025-2029

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana dan Pemerintah Daerah mulai menggelar rapat pembahasan isi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana tahun 2025-2029, Kamis (21/8/2025).

Mewakili unsur pimpinan DPRK, Emanuel Rahail menjelaskan, RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2025-2029 ini seharusnya sudah ditetapkan menjadi Perda pada tanggal 20 Agustus 2025 sesuai jangka waktu yang ditetapkan undang-undang yakni 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.

Namun karena dokumennya baru tiba ditangan anggota DPRK pada 16 Agustus, sementara tanggal 17 dan 18 Agustus adalah libur nasional hari kemerdekaan, sehingga DPRK Kaimana tidak memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari isi dokumen dan menetapkan jadwal paripurna.

Baca Juga:  Kajari dan Kapolres Baru Kaimana Tiba, Disambut Prosesi Adat

“Selain itu, di waktu bersamaan hingga hari ini 21 Agustus, sebagian anggota DPRK Kaimana yang tergabung dalam Tim Pansus LHP BPK juga sedang berada di Manokwari sehingga forum tidak terpenuhi untuk kita melaksanakan rapat paripurna,” terang Ketua Komisi C DPRK Kaimana ini.

Ditegaskan, kepastian pelaksanaan paripurna penetapan RPJMD ini masih menunggu kehadiran seluruh anggota DPRK, mengingat dokumen RPJMD ini merupakan arah kiblat pembangunan Kabupaten Kaimana 5 tahun kedepan sehingga DPRD harus benar-benar teliti.

“Batas sebenarnya tanggal 20 Agustus, cuma pemerintah menyerahkan ke DPRD terlambat. Padahal DPRD sudah menyurat berulang-ulang, tapi respon pemerintah daerah lambat. Padahal itu dokumen penting dan harus ada range waktu untuk DPRD pelajari sehingga bisa memahami pada saat pembahasan. Tidak bisa diserahkan dokumen hari ini, besok mau langsung sidang,” ungkapnya.

Baca Juga:  Dua Fraksi DPRD Kaimana Resmi Datangi Kejaksaan Negeri Kaimana

Ia menambahkan, dokumen RPJMD bisa saja ditolak DPRD jika isinya tidak benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat. “Karena dokumen RPJMD ini kiblatnya pembangunan daerah 5 tahun kedepan, maka anggota DPRD akan sangat teliti, bisa menerima dan bisa menolak. Kalau berpihak kepada rakyat kami terima, tapi kalau hanya berpihak kepada individu atau kelompok tertentu kami tolak. Ini sikap kami dari Fraksi Demokrat,” tutupnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kasat Lantas Polres Kaimana; Ruas Jalan Lumba-Lumba Baru Dibuka Setelah Upaya Mediasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ruas jalan satu arah dari Tugu Lumba-Lumba menuju Kota yang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *