
KAIMANA- Dari tahun ke tahun, pasokan beras yang menjadi hak Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Kaimana selalu mengalami keterlambatan. Untuk tahun 2018 ini, terhitung Januari hingga Oktober, jatah beras yang seharusnya diterima bersamaan dengan gaji, baru saja didistribusikan akhir Oktober.
Menanggapi ini, Kepala Bagian (Plt) Perekonomian dan Pengelolaan BUMD Setda Kaimana, Vence E. Septory, S.Sos,MM saat dikonfirmasi Selasa (30/10) mengatakan, keterlambatan pasokan beras jatah ASN Kaimana bukan kesalahan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Pendistribusian beras ASN ini lanjutnya, menjadi tanggungjawab instansi terkait di Pemerintahan Provinsi Papua Barat, melalui PT. Irian Bakti selaku pihak pemenang tender yang bertanggungjawab mendistribusian beras ke setiap daerah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Kaimana.
“Ini sebenarnya tanggungjawab PT. Irian Bakti. Kita sudah koordinasikan supaya beras segera didrop ke Kaimana. Tapi masalahnya mereka sendiri juga tidak punya gudang di Kaimana. Sebab lainnya alokasi dana untuk droping beras dari Fakfak ke Kaimana sering terlambat. Dan terkait ini, kami sudah koordinasi dengan teman-teman di provinsi,” terang Vence.
Dikatakan, selain keterlambatan dari pihak Irian Bakti, pendistribusian beras kepada setiap ASN di Kaimana juga belum berjalan baik. Hal ini disebabkan data jumlah penerima tidak valid, demikian pula tempat ASN mengambil jatah beras juga tidak terarah.
Hal ini aku Vence, disebabkan selain OPD yang tidak melaporkan perkembangan jumlah pegawai berstatus ASN, juga ada ASN yang tidak mengupdate data terkait jumlah anggota keluarga yang masuk dalam kategori sebagai penerima jatah beras, serta ada ASN yang pindah tugas ke instansi atau OPD lain namun tidak melapor agar penyaluran beras dialihkan.
“Sampai hari ini PNS Kaimana memang belum menerima jatah beras secara baik, karena data belum valid. Ada yang pindah tugas hanya berdasarkan nota dinas. Contoh ada guru yang dimutasikan ke kota, selain tidak melapor kepindahannya, mereka juga mau mengalihkan pengambilan beras hanya berdasarkan nota dinas. Ini tidak bisa dilayani karena aturannya harus berdasarkan SK,” jelas Vence.
Mengatasi masalah ini, pihak PT. Irian Bakti disarankan melakukan validasi data sebelum beras didistribusikan. “Kami sarankan agar Irian Bakti sebaiknya melakukan validasi data, terutama untuk pendistribusian berikutnya. Kalau untuk jatah Januari – Oktober 2018 ini, kami pantau mereka sementara distribusikan,” pungkasnya. |R10|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik