
KAIMANANEWS.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kaimana Tahun 2025, Senin (29/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRK, Robi Daud Samangun dan dihadiri para Wakil Ketua dan anggota DPRK, serta Pemerintah Daerah yang dihadiri langsung Bupati Hasan Achmad dan jajarannya ini ditandai penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kaimana.
Bupati Hasan Achmad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRK Kaimana yang telah menunjukkan dedikasi dan komitmennya selama proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS. Setiap masukan, kritik konstruktif, dan saran yang disampaikan lanjut Bupati, akan menjadi fondasi berharga dalam mewujudkan pembangunan yang berkualitas di Kabupaten Kaimana.

Bupati juga mengatakan, penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS hari ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah manifestasi nyata dari komitmen bersama kita untuk menjalankan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan akuntabel. Di tengah dinamika pembangunan yang terus berubah, perubahan ini menjadi instrumen vital untuk mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat dan tantangan pembangunan yang kita hadapi.
“Perubahan KUA dan PPAS yang telah kita sepakati bersama akan menjadi landasan strategis dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Melalui kerangka perencanaan yang lebih fleksibel dan terukur ini, kita optimis dapat mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPRK, Robi Daud Samangun pada pengantar rapat paripurna berharap agar apa yang telah dibahas dan disepakati bersama ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat sebagai pemilik pembangunan, terlebih niat kita bersama membangun Kaimana lebih maju lagi.
“Dalam kesempatan ini juga saya atas nama pimpinan dan segenap anggota DPRK Kaimana menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan ada kata-kata atau tindakan yang kurang berkenan. Semua ini terjadi tentunya karena niat baik dan tanggung jawab kita bagi masyarakat dan daerah ini,” ungkapnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik