
KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun mengingatkan pemerintah daerah agar taat waktu dalam mengajukan dokumen rancangan APBD Tahun 2026, baik terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) maupun Ranperda APBD.
Permintaan ini Ketua DPRK sampaikan pada penutupan Rapat Paripurna DPRK Kaimana tentang Pembahasan Penetapan dan Persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025, Selasa (31/9/2025).
Ketua DPRK ingatkan agar pemerintah daerah segera menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan APBD 2026, mengingat beberapa saat lagi tahun 2025 akan berakhir.
“Dalam kesempatan ini saya kembali mengingatkan Bupati dan perangkat pemerintah daerah untuk kiranya dapat mempersiapkan segala yang berkaitan dengan APBD 2026 mengingat tidak beberapa lama lagi kita sudah berada di akhir tahun 2025,” tegasnya.
Ia berharap, pemerintah daerah benar-benar taat waktu dalam mengajukan dokumen rancangan anggaran ke DPRK mengacu pada ketentuan perundang-undangan, sehingga pembahasannya nanti tidak terkesan dikejar waktu.
“Mari kita taat waktu seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Kiranya dokumen dimaksud dapat disusun dengan baik, kemudian disampaikan kepada DPRK untuk dijadwalkan pembahasannya, sehingga terkesan sedang dikejar waktu pada saat pembahasannya nanti,” ujar purnawirawan TNI ini. |isw|




KAIMANA NEWS Media Informasi Publik