Home / Berita Utama / Kadis Dukcapil PB: Data OAP Kaimana yang Telah Diinput 35.112 Jiwa

Kadis Dukcapil PB: Data OAP Kaimana yang Telah Diinput 35.112 Jiwa

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Data Orang Asli Papua (OAP) se-Papua Barat yang diinput per Juni 2025 sebanyak 318.647 Jiwa. Untuk Kabupaten Kaimana, jumlah yang sudah diinput oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebanyak 35.112 jiwa dari 65.609 total penduduk.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Papua Barat, dr. Ria Maria Come, M.Ling pada kegiatan Sosialisasi dan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta Launching Pendataan Orang Asli Papua (OAP), Kamis (16/10/2025).

Kadis Dukcapil PB menjelaskan, penginputan data OAP ini disemua daerah menggunakan pendekatan aplikasi SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan) serta marga sesuai terdapat dalam kartu keluarga (KK).

“Jadi pendataan OAP ini kami pendekatan dengan aplikasi SIAK dan melalui marga karena OAP mempunyai marga-marga. Kemudian kami melakukan penginputan dari data yang sudah ada, maksudnya kita tidak melakukan sensus dari rumah ke rumah, tetapi dari kartu keluarga,” uangkapnya.

Pendataan dilakukan oleh Dinas Dukcapil karena mengacu pada amanat Undang-Undang Otsus dan Peraturan Pemerintah. “Mengapa Dinas Dukcapil yang melakukan pendataan OAP, karena sesuai dengan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus,” terang Kadis Dukcapil.

Baca Juga:  Kejari Kaimana Minta Toga Turut Awasi Pemanfaatan Bantuan Hibah dan Bansos

Ia juga menjelaskan, SIAK yang digunakan untuk pendataan OAP adalah SIAK+OAP (SIAK Plus OAP), dimana pendataan OAP yang dilakukan menggunakan kriteria 1, 2, 3 dan kriteria 4.

“Tetapi saat ini kami baru melakukan pendataan dengan kriteria 1, 2 dan 3. Kriteria 1 bapak-mama OAP, kriteria 2 bapak OAP-mama non OAP dan kriteria 3 mama OAP – bapak non OAP. Untuk kategori 4, kami belum lakukan karena yang menetapkan kriteria OAP ini adalah MRP dan dewan adat. Kami menunggu Juknis,” ungkapnya.

Ditambahkan, Dinas Dukcapil hanya menyediakan data, selanjutnya jika ada OPD yang ingin menggunakannya untuk penyaluran bantuan atau lainnya berdasarkan kriteria, Dinas Dukcapil siap membantu. “Intinya Dukcapil hanya menyediakan data dengan kriteria 1, 2, 3, dan 4. Mungkin ada OPD yang mau menggunakan ya silahkan,” pungkasnya.

Terkait pendataan OAP, Bupati Kaimana, Hasan Achmad mengatakan, langkah ini menandai keseriusan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk memiliki basis data yang komprehensif, akurat, dan terpilah mengenai populasi OAP.

Baca Juga:  Bupati Kaimana Sampaikan Ini kepada Presiden Joko Widodo

Pendataan lanjutnya, vital sebagai kunci pembuka untuk perencanaan pembangunan yang benar-benar berpihak dan inklusif. Data kependudukan yang valid adalah jantung dari tata kelola pemerintahan yang baik. Khusus data OAP yang tervalidasi dan terintegrasi, akan menjadi instrumen utama dalam merumuskan kebijakan Afirmasi dan Otonomi Khusus yang tepat sasaran.

“Tanpa data OAP yang akurat, sulit bagi kita untuk mengukur sejauh mana intervensi program telah mencapai kelompok sasaran yang paling membutuhkan di Kaimana. Oleh karena itu, kami tegaskan, pentingnya data OAP bagi pembangunan Kaimana tidak dapat ditawar lagi,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan, data OAP akan memandu alokasi anggaran daerah, baik di sektor pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, maupun ekonomi kerakyatan, serta memastikan bahwa kebijakan pemberdayaan, bantuan sosial, dan perlindungan hak-hak dasar benar-benar dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Orang Asli Papua di seluruh distrik. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemkab Kaimana dan BPKP Papua Barat Teken MoU Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *