Home / Berita Utama / Bupati Kaimana Sampaikan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRK, Pendanaan Difokuskan pada Urusan Wajib

Bupati Kaimana Sampaikan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRK, Pendanaan Difokuskan pada Urusan Wajib

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM –  Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penetapan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 kepada DPRK Kaimana, Jumat (23/1/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, Bupati Kaimana mengatakan, penyusunan KUA-PPAS mengacu pada rencana kerja pembangunan daerah yang memuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

“Arah pembangunan kita di Kabupaten Kaimana Tahun 2026 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD untuk tahun 2025-2029,” ungkap Bupati.

Penyusunan APBD Tahun 2026 lanjutnya, dihadapkan pada tantangan kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas. Sesuai dengan kaidah pengelolaan keuangan yang baik, kita tidak bisa menyusun anggaran belanja melebihi kemampuan pendapatan riil yang dimiliki. Oleh karena itu, pemerintah daerah dituntut untuk sangat cermat dan selektif dalam menentukan skala prioritas.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kaimana Serah 2 Unit Mobil Dinas Sitaan kepada Pemda

“Fokus utama kita tetap diarahkan untuk mendanai urusan wajib pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat yakni sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar,” tegasnya.

Namun orang nomor satu Kaimana ini juga menyebut, tantangan juga datang dari kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran nasional, yang berdampak langsung pada penyesuaian alokasi dana transfer ke daerah (TKD) untuk tahun 2026.

“Penyesuaian ini menuntut kita untuk bergeser dari ketergantungan transfer pusat menuju kemandirian fiskal. Kita didorong untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah bersifat produktif, berkualitas dan memberikan multiplier effect bagi ekonomi rakyat,” ujarnya.

Kepada DPRK, Bupati juga menjelaskan bahwa, proses penyusunan APBD tahun ini memerlukan waktu yang lebih panjang dari biasanya. Hal ini dikarenakan adanya penerapan mekanisme baru yang jauh lebih ketat dalam penganggaran dana otonomi khusus (Otsus).

Baca Juga:  FKPT Papua Barat Kirim Delegasi Peserta Rakernas X di Jakarta

“Saat ini setiap usulan program dan kegiatan yang bersumber dari dana otonomi khusus harus melalui proses evaluasi, verifikasi dan penilaian berlapis oleh Kementerian teknis terkait di tingkat pusat sebelum disetujui,” terang Bupati.

Sementara terkait postur anggaran pada rancangan KUA Tahun 2026, Bupati secara rinci menjelaskan, untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp.1.098.607.164.235,00; sementara belanja daerah dianggarkan sebesar Rp.1.104.922.164.235,00 dan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp.6.315.000.000,00.

“Akhirnya kami berharap, semoga rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kaimana Tahun 2006 ini dapat segera disepakati, untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Launching Pembangunan Perumahan Coa Gerlapindo dari Program 3 Juta Rumah Pempus

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pembangunan rumah bersubsidi Coa Gerlapindo dari program 3 Juta rumah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *