Home / Berita Utama / Kaimana Berpeluang Rebut 3 Kursi Jalur Otsus di DPRP Papua Barat

Kaimana Berpeluang Rebut 3 Kursi Jalur Otsus di DPRP Papua Barat

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Kabupaten Kaimana bersama tiga kabupaten lainnya yakni Fakfak, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama mendapat jatah 3 kursi sebagai anggota DPRD Provinsi Papua Barat jalur Otsus periode 2019-2024. Total 3 kursi ini akan diperebutkan oleh masyarakat asli Papua yang mendiami 4 kabupaten ini.

Demikian salah satu topik utama yang dibahas dalam kegiatan Sosioalisasi Mekanisme Perekrutan Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat Jalur Otsus Periode 2019-2024 tingkat Kabupaten Kaimana yang dilaksanakan di Rumah Makan Belia, Rabu (12/12/2018).

Pada kegiatan yang dibuka Asisten II Setda Kaimana, Tahmid Husein, SE dimaksud, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Papua Barat, Saman Tandikana, S.Sos menjelaskan, kursi Otsus di DPRD Papua Barat sudah berjalan selama satu periode yang dimulai pada 2018. Dan berdasarkan petunjuk lanjutnya, ternyata ketentuan ini masih berlaku untuk periode 2019-2024.

“Sehingga hari ini kami boleh hadir di 13 kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat untuk menginformasikan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Adat yang didalamnya ada tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan bahwa perekrutan anggota DPRD jalur Otsus periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada tahun depan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Pastikan Hasil CPNS 2018 Kaimana Diumumkan 30 Juli

Dikatakan, mekanisme penetapan kursi dan perekrutan calon anggota DPRD jalur khusus ini sudah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Kalau tidak salah, untuk Kabupaten Kaimana, Teluk Bintuni, Fakfak dan Teluk Wondama itu memperebutkan 3 kursi. Nanti yang menentukan itu adalah pemerintah daerah bekerjasama dengan tokoh masyarakat adat,” terang Tandikana.

Ditambahkan, proses seleksi nantinya akan dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat. Pansel sendiri akan melakukan seleksi terhadap nama-nama yang diusulkan masyarakat adat melalui Pemerintah Daerah. Tugas Pansel lanjutnya, adalah menentukan siapa yang memiliki track record atau rekam jejak yang terbaik yang dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Masyarakat adat lah yang menentukan, lalu diusulkan ke provinsi dan provinsi akan membentuk Pansel untuk menentukan siapa yang terbaik dan memiliki track record untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Yang paling penting bagi kami bahwa informasi ini sudah sampai ke seluruh kabupaten/kota. Nanti mekanismenya diatur berdasarkan Perdasi dan Perdasus yang sedang dibahas di DPR Provinsi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pendaftaran Masih Dibuka, Politeknik Lengguru Siapkan Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi

Di tempat yang sama, Asisten II Tahmid Husein mengatakan, sosialisasi terkait mekanisme perekrutan calon anggota DPR Provinsi Papua Barat jalur Otsus periode 2019-2024 ini sangat penting karena berkaitan dengan hak masyarakat adat, serta dalam rangka memilih wakil-wakil masyarakat adat menuju kursi DPR Provinsi Papua Barat.

Olehnya, untuk mencapai hasil yang maksimal, ia mengajak para peserta sosialisasi agar mengikuti setiap materi dengan baik, sehingga pada proses pemilihan hingga pengusulan ke provinsi nanti, tidak lagi menimbulkan masalah. Ia juga berharap agar pengusulan calon hingga penetapan calon terpilih nantinya berlangsung secara transparan.

“Lihat dan dengar baik-baik, kalau belum mengerti harap bertanya supaya pada pelaksanaannya nanti tidak lagi menimbulkan polemik,” ajaknya sembari mengingatkan, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Kaimana selaku pembina politik di tingkat daerah sangat diperlukan karena pengusulan calon ke tingkat provinsi nantinya dilakukan melalui Pemerintah Daerah. (IWI)

 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *