Home / Berita Utama / 963 Telah Mendaftar, Pelamar CPNS Diimbau Waspadai Calo

963 Telah Mendaftar, Pelamar CPNS Diimbau Waspadai Calo

Bagikan Artikel ini:

KAIMANA- Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2018 diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu, dalam hal ini calo, yang menjanjikan untuk membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Demikian salah satu point penting yang ditegaskan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam tahapan penerimaan CPNS Formasi Tahun 2018 yang tertuang dalam lembaran pengumuman penerimaan CPNS Nomor: 800/128 yang diterbitkan online dan ditandatangani resmi oleh Bupati Kaimana, Drs. Matias Mairuma.

Pada romawi VI point kedua lembaran pengumuman juga ditegaskan, Pemerintah Kabupaten Kaimana tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS, sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Kelulusan peserta demikian point berikutnya, adalah prestasi dari peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Selain itu, para peserta, keluarga, dan pihak lain, dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Kaimana Tahun 2019.

Baca Juga:  Bupati Freddy Lepas 104 Calon Mahasiswa Asal Kaimana Menuju 5 Kota Studi

Apabila diketahui, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya. Diingatkan pula bahwa seleksi CPNS Tahun 2019 hanya dapat dilihat dalam situs online portal SSCASN. Ditegaskan pula, apabila ada pelamar yang memberikan data tidak benar akan digugurkan.

“Apabila setiap pelamar memberikan keterangan data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka Pemerintah Kabupaten Kaimana berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib,” demikian aturan.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Sekretariat Penerimaan CPNS Tahun 2019 di Gedung Pertemuan Jalan Casuarina Krooy menyebutkan, hingga Rabu (20/3), jumlah pelamar CPNS yang telah mendaftar mencapai 963 orang. Jumlah ini terdiri dari pelamar umum asli Papua sebanyak 725 orang, dengan rincian; lulusan SLTA 432 orang, D-III 54 orang, serta S1 sebanyak 239 orang.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Polres Kaimana Sumbang Sumur Bor dan Pompa Air untuk Ponpes Hidayatullah Coa

Sedangkan pelamar umum non Papua sebanyak 238, dengan rincian lulusan SMA 0 (nol), D-III 77 orang dan S1 sebanyak 161 orang. Pendaftaran sendiri akan berlangsung hingga 29 Maret 2019 dengan jumlah yang dibutuhkan adalah 400 orang, dengan alokasi formasi 320 atau 80% untuk Orang Asli Papua dan 80 orang atau 20% untuk Orang Non Papua.

Terkait tahapan ini, para pelamar diingatkan untuk terus memantau situs online portal SSCASN untuk melihat waktu dan tempat pelaksanaan ujian atau pengumuman-pengumuman penting lainnya. Diingatkan pula bahwa seluruh tahapan seleksi CPNS ini tidak dipungut biaya. |AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Bupati Kaimana Serah Bantuan 33 Ekor Sapi Kurban  

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si menyerahkan secara simbolis bantuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *