
SEBANYAK 14 Narapidana penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kaimana mendapat Remisi (pengurangan masa tahanan) pada HUT Kemerdekaan RI ke-74.
Remisi bagi 14 narapidana ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kaimana Matias Mairuma pada Upacara Pemberian Remisi di Halaman Apel Rutan Kaimana, Sabtu (17/8/2019).
Data dari Kantor Cabang Rutan Kaimana menyebutkan, remisi tertinggi untuk narapidana Rutan Kaimana adalah 4 bulan yang diterima 1 narapidana, sementara lainnya 5 orang mendapat remisi 3 bulan, 4 orang mendapat remisi 2 bulan dan 4 orang lagi masing-masing 1 bulan.
Bersamaan dengan penyerahan remisi, Bupati juga secara simbolis menyerahkan penghargaan Satya Lencana Karya Satya kepada 10 pegawai lingkup Cabang Rutan Kaimana.

“Saya atas nama Pemerintah, memberikan remisi umum kepada 130.383 orang narapidana dan anak,” ungkap Bupati Mairuma membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Dikatakan, Remisi ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, diantaranya yang berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun tujuan pemberian remisi lanjut Bupati, adalah untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana dan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), juga bertujuan mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, keterampilan guna mempersiapkan diri hidup ditengah masyarakat.
Pantauan kaimananews.com, usai menyerahkan remisi, Bupati didampingi Kepala Rutan Cabang Kaimana MN. Yenusi, serta Forpimda, Sekda dan Pimpinan OPD menyalami para narapidana, serta para pegawai Rutan. |KNT|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik