
SETELAH sekian lama berlabuh di perairan Pelabuhan Kaimana hingga menimbulkan masalah akibat salah satunya mengalami kebakaran, akhirnya kapal besi tua milik PT. Jaya Sakti Las (JSL) yang dibeli dari PT. AML diizinkan melakukan pemotongan di Pelabuhan Kaimana.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi AMDAL (Analisa Masalah Dampak Lingkungan) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana, Binsar Sitanggang saat dikonfirmasi terkait nasib beberapa unit kapal besi tua milik PT. JSL yang disandera Pemda Kaimana akibat kuatir berdampak buruk pada pencemaran perairan.
Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/9/2019), Binsar mengatakan, bulan ini kapal sudah bisa dipotong. Pihaknya telah memberikan dokumen SOP (Standar Operasional Prosedur) pemotongan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk diserahkan Kepada Bupati Kaimana.
Dengan demikian lanjutnya, tanpa menunggu keputusan, PT. Jaya Sakti Las sudah dapat melakukan pemotongan kapal tersebut pada bulan ini dengan tetap berada dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.
“SOP-nya telah kami serahkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Bupati Kaimana. Dengan begitu sebenarnya pihak perusahaan dapat melakukan pemotongan kapal tersebut,” terang Binsar.
Proses pemotongan lanjut Binsar, harus disesuaikan dengan SOP yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan pihak perusahan saat pemotongan, diantaranya potongan kapal tidak boleh dijatuhkan langsung ke laut tetapi harus menggunakan alat penadah.
Dijelaskan, dalam proses pemotongan ini, ada permintaan warga Kampung Seram agar melibatkan Tenaga Kerja Lokal (TKL). Selain itu, perlu pula melakukan kesepakatan dengan warga sekitar yang bakal terpapar asap atau dampak lingkungan lainnya selama proses pemotongan.
“Dalam bulan ini proses pemotongan sudah bisa dilakukan dan nanti akan ada perekrutan 30% TKL,” ujarnya sembari menambahkan, saat melakukan eksekusi pemotongan, ada biaya khusus yang dibebankan kepada perusahaan, diantaranya pajak, biaya pemulihan lingkungan dan lainnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik