Home / Berita Utama / Mobil Dinas Pimpinan DPRD Lama Telah Dikembalikan

Mobil Dinas Pimpinan DPRD Lama Telah Dikembalikan

Bagikan Artikel ini:

MANTAN pimpinan DPRD Kaimana periode 2014-2019 telah mengembalikan kendaraan dinas yang merupakan aset milik daerah, termasuk mantan anggota DPRD periode sebelumnya.

Pengembalian mobil dinas ini mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.9098/KSP 00/10-16/11/2019 terkait monitoring dan evaluasi KPK 2019 tentang penertiban aset daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, SE menyampaikan ini. Dijelaskan, hingga saat ini, jumlah mobil dinas yang sudah ditarik dari mantan pejabat adalah sebanyak 34 unit.

Baca Juga:  Kontraktor Belum Serahkan Komputer, UNBK SMP Terancam Gagal

“Satu minggu yang lalu pimpinan DPRD periode 2014-2019 telah mengembalikan  kendaraan dinas. Selain itu, ada juga mantan anggota DPRD periode 2009-2014, yang sekarang kembali menempati kursi DPRD, juga telah mengembalikan mobil setelah kami surati,” terangnya di Kantor Bupati Kaimana.

Dikatakan, dalam waktu dekat pihak BPKAD bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kaimana akan mengeluarkan surat khusus yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan untuk menarik paksa kendaraan.

Baca Juga:  Polres Kaimana Gelar Apel Persiapan Operasi Ketupat Mansinam 2025

“Dalam waktu dekat kami dengan Kejaksaan akan membuat surat kuasa khusus yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan untuk melakukan penarikan kendaraan. Ini dilakukan untuk melaksanakan perintah UU dan surat KPK terkait penertiban aset milik pemerintah,” pungkasnya. |DAR|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *