
MANTAN pimpinan DPRD Kaimana periode 2014-2019 telah mengembalikan kendaraan dinas yang merupakan aset milik daerah, termasuk mantan anggota DPRD periode sebelumnya.
Pengembalian mobil dinas ini mengacu pada peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, sekaligus menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B.9098/KSP 00/10-16/11/2019 terkait monitoring dan evaluasi KPK 2019 tentang penertiban aset daerah.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kaimana, Arsami, SE menyampaikan ini. Dijelaskan, hingga saat ini, jumlah mobil dinas yang sudah ditarik dari mantan pejabat adalah sebanyak 34 unit.
“Satu minggu yang lalu pimpinan DPRD periode 2014-2019 telah mengembalikan kendaraan dinas. Selain itu, ada juga mantan anggota DPRD periode 2009-2014, yang sekarang kembali menempati kursi DPRD, juga telah mengembalikan mobil setelah kami surati,” terangnya di Kantor Bupati Kaimana.
Dikatakan, dalam waktu dekat pihak BPKAD bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Kaimana akan mengeluarkan surat khusus yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan untuk menarik paksa kendaraan.
“Dalam waktu dekat kami dengan Kejaksaan akan membuat surat kuasa khusus yang ditandatangani bersama oleh Kepala Daerah dan Kepala Kejaksaan untuk melakukan penarikan kendaraan. Ini dilakukan untuk melaksanakan perintah UU dan surat KPK terkait penertiban aset milik pemerintah,” pungkasnya. |DAR|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik