
SEKRETARIS KPU Papua Barat, Thamrin Payapo menegaskan, belum ada regulasi yang mengatur tentang kepala daerah, dalam hal ini bupati atau walikota harus Orang Asli Papua (OAP).
Aturan terkait kepala daerah harus OAP lanjut Thamrin, untuk sementara hanya berlaku pada tingkat provinsi sesuai yang diamanatkan UU 21 tentang Otsus.
“Didalam UU Otonomi Khusus itu hanya untuk tingkat provinsi, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua. Sedangkan untuk kabupaten/kota belum ada aturan bahwa harus orang asli Papua,” terangnya di Grand Papua Hotel, Rabu (13/11/2019).
Dijelaskan, aturan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota harus OAP bisa saja diberlakukan, tetapi harus terlebih dahulu merubah aturan induk yakni UU Otsus.
“Bisa saja bupati/wakil bupati harus OAP, tetapi regulasi induk yakni UU Nomor 21 tentang Otsus harus diubah dulu. Kalau itu tidak diubah maka KPU akan tetap mengacu pada PKPU yang mengatur bahwa kepala daerah OAP hanya untuk tingkat provinsi,” pungkasnya. |DAR|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik