
SISTIM pemungutan pajak yang dilakukan Bapenda Kabupaten Kaimana rupanya menimbulkan persoalan bagi sejumlah wajib pajak. Pasalnya, ada wajib pajak sering mendapat SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Pajak) ganda, padahal pajak dimaksud sudah dibayar.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos, meminta wajib pajak yang mengalami hal dimaksud agar segera melapor atau membuat pengaduan ke Kantor Bapenda.
La Bania akui, kasus seperti ini sudah banyak kali diterima pihaknya dan telah diselesaikan dengan baik. Oleh karenanya, jika masih ada warga yang mengalami hal serupa agar segera melapor.
“Kalau ada masalah silahkan datang ke kantor. Kami sudah sediakan tempat pelayanan khusus untuk menerima aduan dari masyarakat. Wajib pajak bisa datang kapan saja dengan membawa bukti supaya kami selesaikan,” ujarnya, Kamis (10/9/2020).
Dikatakan, ada 3 kemungkinan penyebab terjadinya kesalahan seperti itu. Pertama lanjutnya, kesalahan pada petugas pajak yang telah menerima uang tetapi belum menyetorkannya ke bank atau kas daerah.
Kedua ungkapnya lagi, kesalahan terletak pada pihak bank mitra, yang telah menerima pelunasan pajak namun belum mendebitkannya sehingga belum tercatat lunas di sistem Bapenda.
“Dan yang ketiga, telah dibayar lunas oleh wajib pajak, tetapi belum menyerahkan bukti pembayaran ke kantor Bapenda,” ungkapnya.
Ditambahkan, kedepan sebagai upaya mencegah pemungutan pajak PBB dobel atau berulang kali seperti yang masih dialami warga, model SPPT telah diubah menjadi lebih lengkap dengan lembar konfirmasi di bagian akhir.
“Lembar konfirmasi ini untuk memberitahu wajib pajak dan para petugas pemungut tentang berapa jumlah pajak yang terhutang,” imbuhnya.
|Laporan: Dwi Fajar Suharjuly|Editor: Isabela Wisang|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik