
KEPALA Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo, SH,MH membenarkan, pihaknya telah menerima berkas kasus dugaan korupsi dana Bansos haji dari Polres Kaimana, Selasa (20/4/2021).
Sutrisno menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi Bantuan sosial keagamaan dana haji yang diberikan oleh pihak kepolisian akan terlebih dahulu diteliti. Hal ini dikarenakan kasus tersebut cukup lama sejak dari Kejaksaan Negeri Fakfak.
“Hari ini kami menerima SPDP, sekaligus berkas perkara dana Bansos Haji yang melibatkan AS dan AHS. Nanti akan saya tunjuk jaksa peneliti untuk meneliti kedua berkas perkara tersebut apakah telah lengkap secara formil ataupun materil,” ungkap Sutrisno kepada media saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (20/4/2021).
Jika berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materil lanjut Sutrisno, pihaknya akan segera mengeluarkan surat P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) sehingga sesegera mungkin disidangkan di Pengadilan.
“Jika kedua berkas perkara ini telah memenuhi persyaratan formil maupun materil maka akan kita keluarkan P21 bahwa bukti atau berkas perkara sudah lengkap dan segera akan kita sidangkan ke Pengadilan. Namun apabila ada kekurangan maka secara profesional akan kita berikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari.
Diakui, kasus ini sudah sangat lama sejak dari Kejaksaan Negeri Fakfak, sehingga sudah menjadi kewajiban pihaknya untuk menuntaskan karena kasus ini berkaitan dengan nasib seseorang. “Kalau sudah memenuhi syarat segera disidangkan biar ada keputusan,” tutupnya. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik