Home / Berita Utama / Akhirnya Tujuh Perda Baru Kabupaten Kaimana Disahkan

Akhirnya Tujuh Perda Baru Kabupaten Kaimana Disahkan

Bagikan Artikel ini:

SETELAH melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana usul pemerintah dan usul DPRD resmi ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan setelah 4 Fraksi di DPRD Kabupaten Kaimana menyatakan menyetujui 5 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah, dan Bupati Kaimana juga menyetujui 2 Ranperda usul DPRD dalam sidang paripurna DPRD, Senin (20/9/2021) malam.

Persetujuan kedua belah pihak ini dituangkan dalam berita acara Nomor: 33/BA/DPRD-KMN/2021 yang ditandatangani tiga unsur pimpinan DPRD Kaimana dan Bupati Kaimana Freddy Thie.

Serta diperkuat dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kaimana Nomor: 38/KPTS/DPRD-KMN/2021 tentang Penetapan dan Persetujuan serta Pengesahan Ranperda Kabupaten Kaimana usul Pemerintah Daerah dan Ranperda Kabupaten Kaimana usul DPRD.

Baca Juga:  Sampah dan Kebersihan Lingkungan Tanggungjawab Bersama Pemerintah dan Masyarakat

Bupati Kaimana pada penutupan sidang menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyusunan Ranperda, serta kepada DPRD Kaimana yang dengan pengorbanan dan curahan pikiran telah memberikan kontribusi bagi lahirnya peraturan daerah ini.

Bupati mengajak semua stakeholder di Kabupaten Kaimana untuk saling bahu membahu, bergotong royong sesuai bidang tugas masing-masing membangun Kabupaten Kaimana. Kepentingan masyarakat di Kabupaten Kaimana lanjut Bupati, harus ditempatkan diatas segala-galanya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Irsan Lie berharap agar Ranperda yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat diimplementasikan bagi kepentingan pembangunan daerah dan bagi kemaslahatan hidup seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Akhmad Munir Terpilih Pimpin PWI Pusat

Tujuh Perda yang disahkan dimaksud adalah Perda Restribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Penataan dan Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum; Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Perda Usaha atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan; Perda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaimana.

Perda Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah dan Pekerja Bukan Penerima Upah. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Operasi Keselamatan Mansinam Kembali Digelar, Polres Kaimana Tetapkan 7 Target Pelanggaran

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana kembali menggelar Operasi Keselamatan Mansinam. Pelaksanaan operasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *