
BUPATI Kaimana, Drs. Matias Mairuma, secara tegas memutuskan, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan tambahan penghasilan bagi pegawai berdasarkan wilayah kerja (Zona) yang bersumber dari APBD Kabupaten Kaimana dihentikan pengalokasiannya mulai tahun 2020.
Penghentian dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi dan pengamatan di lapangan, pengalokasi tambahan bantuan dana dimaksud, tidak memberikan efek bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan maupun kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati menyampaikan ini pada acara lepas sambut tahun 2019-2020 di Taman Jokowi-Iriana Kaimana, Selasa (31/12/2019) malam. Menurut Bupati, dari total APBD setiap tahun, kurang lebih 50% tidak turun langsung ke masyarakat, tetapi membiayai gaji ASN dan segala macam aset yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Saya mulai tahun 2020, cabut dua kebijakan karena saya menilai kebijakan itu tidak tepat. Yang pertama dana BOSDA. Saya umumkan kepada saudara-saudara di tempat terbuka ini, kebijakan itu saya batalkan karena setelah saya tourney di beberapa kampung, ternyata kebijakan itu hanya memperkaya satu dua orang yang mengelola sekolah,” tegas Bupati.
Selain dana BOSDA, Bupati juga tegaskan, dana Zona juga akan dihapus karena tambahan pendapatan yang diterima ASN itu tidak berkorelasi langsung dengan pelayanan. “Pada kesempatan ini juga saya sampaikan, dana ZONA juga sudah dihapus. Hasil evaluasi mengingatkan saya bahwa pendapatan yang diterima itu tidak ada korelasi langsung dengan pelayanan,” ujarnya.
Dijelaskan, alokasi dana BOSDA dan Zona merupakan kebijakan kepala daerah yang dibiayai APBD. Kebijakan ini dapat sewaktu-waktu dicabut, jika hasil evaluasi dan monitoring di lapangan tidak menunjukkan hasil seperti yang diharapkan.
Bupati akui, pertimbangan awal dirinya menelurkan kebijakan Zona dan BOSDA karena berharap, melalui alokasi BOSDA dan Zona, ada peningkatan pelayanan penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah dan peningkatan kinerja yang dilakukan ASN.
Namun yang terjadi lanjutnya, justru sebaliknya. Dana BOSDA hanya untuk memperkaya diri yang mengelola, sementara dana Zona tidak berdampak pada peningkatan kinerja ASN. Olehnya, mulai tahun 2020, dana tersebut akan dialihkan untuk membiayai kebutuhan masyarakat.
“Semula saya berpikir ketika mendapat pendapatan lebih, ada semangat untuk memberikan pelayanan. Ternyata analisa saya keliru. Karena ini tidak wajib dan tidak harus, maka saya hentikan. Regulasi tidak mengharuskan kepala daerah untuk menyiapkan dana BOSDA. Saya juga tidak lagi memberikan dana zona kepada ASN karena itu juga kebijakan lokal, bukan amanat regulasi Republik Indonesia,” tegas Bupati.
Ditambahkan, pemanfaatan dana BOSDA untuk tujuan memperkaya diri, memang tidak dilakukan oleh semua sekolah. Tetapi fakta yang ditemukan di beberapa sekolah, mengharuskannya untuk menghentikan pengalokasian dana BOSDA. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik