
KAIMANA- Tahun ini, Kabupaten Kaimana mendapat jatah dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp.159.498.383.000. Jumlah ini masih sama seperti yang dialokasikan tahun lalu, karena pada saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi Papua Barat masih memberikan target yang sama untuk penerimaan daerah yang bersumber dari dana Otsus.
Demikian penjelasan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana, Arsami, SE saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (13/3/2019). Menurut Arsami, sampai saat ini, belum ada keputusan resmi berupa Peraturan Gubernur terkait pembagian dana untuk kabupaten/kota.
“Sampai saat ini, setelah Bimtek Pelaporan Dana Otsus dengan seluruh DPKAD kabupaten/kota se-Papua Barat di Kaimana belum lama ini, Pergub terkait pembagian dana Otsus tahun 2019 untuk kabupaten/kota belum ada. Tetapi jumlahnya sama dengan tahun lalu yaitu Rp.159.498.383.000 karena pada saat penyusunan APBD Tahun 2019, provinsi memberikan kita target penerimaan sama dengan tahun lalu,” terang Arsami.
Ia berharap, dalam Peraturan Gubernur nanti, jumlah alokasi dana Otsus untuk Kabupaten Kaimana tidak berubah, agar tidak mengganggu program dan kegiatan yang pembiayaannya sudah dibebankan melalui dana otsus. “Kita menunggu Pergub terkait penetapan jatah untuk kabupaten/kota. Kita berdoa saja agar jumlahnya jangan turun dari tahun lalu, karena kalau dia turun maka akan berdampak pada program dan kegiatan yang dibiayai dana Otsus,” ujarnya.
Dijelaskan, dana otsus sendiri bersumber dari 2% Dana Alokasi Umum Nasional dan Dana Tambahan Infrastruktur. Dari total dana yang dialokasikan setiap tahun, Provinsi Papua mendapat jatah 70%, sedangkan Papua Barat 30%. Untuk Papua Barat, sebelum dialokasikan ke setiap kabupaten/kota, 10% diantaranya langsung dipisahkan untuk bantuan keagamaan dan 10% lagi untuk dikelola pemerintah provinsi.
Sisanya baru dibagi-bagi ke kabupaten/kota yang besarannya disesuai dengan jumlah penduduk orang asli Papua, luas wilayah, letak geografis dan lainnya. Jangka waktu pencairan dana sendiri berlangsung dalam tiga tahap yakni Tahap I pada bulan Maret sebesar 30%, Tahap II Bulan Juli sebesar 45% dan Tahap III Bulan Oktober sebesar 25%.
Ditambahkan, mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 53 Tahun 2018, alokasi dana Otsus untuk kabupaten/kota ini wajib digunakan untuk membiayai pendidikan sebesar 30%, kesehatan 15%, pengembangan ekonomi kerakyatan 20%, pembangunan infrastruktur kampung 20%, bantuan afimasi sebesar 10% dan lainnya.
“Tetapi Pergub ini kemungkinan masih akan direvisi karena pada Bintek Pelaporan Dana Otsus di Kaimana Beach Hotel waktu lalu, banyak yang sarankan agar alokasi dana per bidang disesuaikan dengan kondisi riil masing-masing daerah dengan tidak mengurangi porsi yang sudah diatur. Misalnya porsi untuk pendidikan 30%, itu kan akan dibagi lagi untuk PAUD, TK, SD, SMP dan lainnya. Jumlah ini yang masih perlu disesuaikan,” pungkasnya sembari menambahkan pencairan tahap I masih menunggu Juknis dari provinsi. |AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik