
KAIMANANEWS.COM- Tahapan kampanye telah berjalan 14 hari sejak resmi dimulai pada 28 November 2023. Saat ini para calon anggota legislatif berlomba-lomba mensosialisasikan diri untuk merebut simpati masyarakat, baik langsung maupun melalui pemanfaatan alat peraga kampanye yakni Baliho.
Seperti yang terlihat disepanjang jalan, Baliho para calon tampak bertebaran, baik calon anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI hingga calon DPD. Kondisi ini menandakan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin bangsa tak lama lagi akan digelar.
Namun sayang, semangat para calon memperkenalkan diri melalui Baliho terkesan lepas dari pengawasan. Pasalnya, ada Baliho yang terang-terangan berada di kawasan milik pemerintah yakni terminal angkutan umum dan wisata kuliner pujasera, namun tidak dilakukan penertiban oleh lembaga terkait.
Padahal Peraturan KPU Kabupaten Kaimana Nomor 1002 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu Tahun 2024, secara terang menyebut alat peraga kampanye dilarang dipasang pada: tempat ibadah; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; tempat pendidikan; gedung milik pemerintah; fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat sebagaimana yang disebutkan diatas, demikian Peraturan KPU, termasuk halaman, pagar dan/atau tembok. PKPU juga mengatur, pemasangan alat peraga kampanye wajib mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan KPU dimaksud, maka keberadaan alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi di kawasan terminal maupun kawasan pujasera, dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran.
Pasalnya, terminal dan pujasera sendiri merupakan fasilitas umum milik pemerintah dan keberadaan Baliho sebagai alat peraga kampanye di tempat tersebut, secara tidak langsung melanggar Peraturan KPU.
Peraturan KPU terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye untuk Pemilu Tahun 2024 ini sendiri ditetapkan pada 14 November 2023.
Sejak tahapan kampanye dimulai hingga saat ini, belum ada upaya penertiban dari pihak berwenang terhadap alat peraga kampanye maupun alat peraga sosialisasi yang dipasang di area milik pemerintah dimaksud. Bahkan jauh sebelum tahapan kampanye resmi dimulai, alat peraga sosialisasi sudah terpajang di Pujasera milik pemerintah. |RED|




KAIMANA NEWS Media Informasi Publik