
KAIMANANEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana saat ini tengah menangani satu laporan dugaan black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan oleh salah satu anggota tim dari satu pasangan calon Pilkada Kaimana.
Berdasarkan bukti dan pernyataan dari pelapor, black campaign tersebut terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Kaimana Kota tertanggal 11 Oktober 2024.
Informasi ini dibenarkan Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH ketika dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024). Ia menjelaskan, pelapor melaporkan bukti tanggal 13 Oktober dimaksud ke Bawaslu Kaimana pada tanggal 19 Oktober, dengan delik aduan penyebaran berita tidak benar/hoax.
Bawaslu sendiri, setelah menerima laporan langsung melakukan kajian awal, dan dari hasil kajian awal tersebut, Bawaslu Kaimana melakukan registrasi laporan dengan Nomor: 31/REG/PL/KAB/34.02/X/2024.
Setelah diregistrasi lanjut Indah, Bawaslu Kaimana memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai klarfikasi. Namun hanya pelapor dengan saksi-saksinya yang datang, sementara terlapor tidak hadir memenuhi panggilan.
Bawaslu Kaimana sudah dua kali menyurat kepada terlapor untuk dimintai klarifikasinya. “Dalam prosesnya, walaupun terlapor tidak datang untuk klarifikasi, laporan ini tetap kami lanjutkan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Indah.
Untuk memastikan kebenaran dan keabsasan barang bukti yang dilaporkan ini, pihak Bawaslu Kaimana juga telah melakukan klarifikasi dengan menghadirkan dua orang ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa di Bawaslu RI pada 27 Oktober 2024 yang lalu, yaitu Ida Budiati (Ahli Pidana) dan Dr. Wahya (Ahli Bahasa).
“Pembahasan kedua kemarin, sudah selesai dilakukan. Kemudian kita teruskan ke teman-teman kepolisian untuk menindaklanjutinya sesuai mekanisme Perbawaslu 9 Tahun 2020 dan peraturan bersama Nomor 5. Sehingga saat ini laporan terkati black campaign ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” pungkas Indah. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik