
DEWAN Pengurus Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana tetap pada keputusan awal mengamankan rekomendasi DPP yang mengusung Rita Teurupun dan Leonardo Syakema sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana Tahun 2020.
Hal ini ditegaskan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaimana, Drs. Matias Mairuma saat dikonfirmasi terkait deklarasi MRP dan MRPB yang mewajibkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Papua dan Papua Barat harus OAP (Orang Asli Papua).
Bupati Kaimana 2 periode ini mengatakan, PDI Perjuangan Kaimana baru akan mengubah komposisi bakal calon jika keputusan MRP-MRPB dimaksud memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“PDIP ini partai nasional, kami jalan berdasarkan regulasi. Kalau MRP-MRPB mau seperti itu harus ada regulasi yang jelas. Kalau tidak salah ada juga yang menghendaki hal serupa yang dilakukan oleh MRP dengan menggugat di Makamah Konstitusi tetapi akhirnya ditolak,” ujar Mairuma, Senin (2/3/2020).
Dijelaskan, aturan bahwa kepala daerah harus OAP itu baru berlaku di tingkat provinsi, dimana Gubernur dan Wakil Gubernur baik di Provinsi Papua maupun Papua Barat harus Orang Asli Papua. Aturan ini belum berlaku di tingkat kabupaten dan kota.
Sebagai pengelola partai lanjut Mairuma, pihaknya akan tetap berpatokan pada regulasi yang ada saat ini. Namun apabila ada aturan baru agar Bupati dan Wakil Bupati harus Orang Asli Papua, PDIP siap melaksanakannya.
“Sebagai pengelola partai politik kami siap menjalani aturan. Aturan bilang apa, kami dengan sendirinya akan mengikuti. Kalau aturan mewajibkan bupati dan wakil bupati harus OAP, PDIP sudah siap. Kalau Bupati harus OAP, tinggal kami balik saja wakil menjadi bupati, bupati menjadi menjadi wakil,” tegasnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik