Home / Polhukam / Belum ada Balonkada yang Mendatangi KPU Kaimana di Hari Pertama Pendaftaran

Belum ada Balonkada yang Mendatangi KPU Kaimana di Hari Pertama Pendaftaran

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana resmi melaksanakan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah (Balonkada) untuk Pilkada serentak 2024.

Tahapan pendaftaran bakal calon sendiri dijadwalkan selama tiga hari, terhitung 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran dipusatkan di Kantor KPU, Jalan Utarom Kaimana.

Namun hingga Pukul 16.00 WIT di hari pertama pendaftaran, belum ada satu pun bakal calon yang datang ke KPU.

Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana mengatakan, pihaknya telah siap seratus persen untuk menjalankan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah. Berdasarkan PKPU, pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga:  Lima Fraksi DPRD Kaimana Setujui Perubahan APBD 2024 Senilai Rp.1,5 Triliun

“Dihari pertama dan kedua pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIT sampai Pukul 16.00 WIT. Sementara dihari terakhir tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 WIT sampai pukul 23.59 WIT,” terang Candra kepada wartawan di Kantor KPU Kaimana, Selasa (27/8/2024).

Candra juga mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian, terkait bakal calon mana yang akan mendaftar karena hingga pukul 11.30 WIT hari pertama pendaftaran, belum satu pun tim pasangan calon yang membuka akses Sistem Informasi Calon (Silon).

“Dan sampai detik ini pun belum ada Paslon yang ajukan untuk akses Silon,”bebernya.

Baca Juga:  PN Kaimana Tolak Secara Keseluruhan Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan AMP

Ditanya jika sampai berakhirnya waktu pendaftaran, tidak ada satu pun pasangan calon yang melakukan pendaftaran, Candra mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran mengacu pada regulasi.

“Jika saja tidak ada calon yang mendaftar, maka kami akan membuka ruang selama tiga hari berikutnya,” ujarnya.

Dijelaskan pula, demi kelancaran proses pendaftaran, KPU akan membatasi jumlah pengantar yang dibolehkan untuk masuk ke dalam tempat pendaftaran.

“Untuk pengantar, yang boleh masuk ke dalam tempat kegiatan adalah pimpinan parpol,  ketua dari gabungan parpol pengusung. Sementara untuk massa, kami sediakan tempat di luar,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Satpol PP Kaimana Sosialisasi 4 Peraturan Daerah ke Warga Kampung Trikora

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *