Home / Berita Utama / Belum Ada Regulasi Terkait Bupati Harus OAP

Belum Ada Regulasi Terkait Bupati Harus OAP

Bagikan Artikel ini:

SEKRETARIS KPU Papua Barat, Thamrin Payapo menegaskan, belum ada regulasi yang mengatur tentang kepala daerah, dalam hal ini bupati atau walikota harus Orang Asli Papua (OAP).

Aturan terkait kepala daerah harus OAP lanjut Thamrin, untuk sementara hanya berlaku pada tingkat provinsi sesuai yang diamanatkan UU 21 tentang Otsus.

Baca Juga:  Pengurus Ikatan Keluarga Toraja Kaimana Dikukuhkan

“Didalam UU Otonomi Khusus itu hanya untuk tingkat provinsi, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua. Sedangkan untuk kabupaten/kota belum ada aturan bahwa harus orang asli Papua,” terangnya di Grand Papua Hotel, Rabu (13/11/2019).

Dijelaskan, aturan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota harus OAP bisa saja diberlakukan, tetapi harus terlebih dahulu merubah aturan induk yakni UU Otsus.

Baca Juga:  Belum Pernah ada Laporan Terkait Kesulitan Mebeler di SDI Yapima/Wosokuno

“Bisa saja bupati/wakil bupati harus OAP, tetapi regulasi induk yakni UU Nomor 21 tentang Otsus harus diubah dulu. Kalau itu tidak diubah maka KPU akan tetap mengacu pada PKPU yang mengatur bahwa kepala daerah OAP hanya untuk tingkat provinsi,” pungkasnya. |DAR|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Misa Natal, Pastor Yohanes Ajak Umat Katolik Kaimana Tidak Remehkan Hal Kecil   

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Perayaan misa Natal di Gereja Katolik Paroki Santo Martinus Kota …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *